Sejak 2018 Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltara Meningkat

Ketua DPRD Kaltara Noorhayati Andris bersama Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltara, Hj. Ainun Faridah saat didaulat sebagai narasumber di acara Nort Kalimantan Women’s Caucus Meeting.

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sejumlah penggiat perempuan kembali melakukan pertemuan, melalui agenda Nort Kalimantan Women’s Caucus Meeting, Rabu (29/7), difasilitasi Perkumpulan Lingkar Hutan (PLH) kegiatan digelar di Read House Cafe.

Kembali dibahas persoalan perempuan, setelah sebelumnya mendorong kebijakan daerah terkait ruang laktasi ditempat umum termasuk transportasi umum, kali ini fokus pembahas bagaimana regulasi tak bias gender sehingga, dapat menekan angka kekerasan baik perempuan maupun anak.

Disampaikan Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltara, Hj. Ainun Faridah, daerah masih perlu didorong agar sejumlah regulasi yang ada tidak bias gender, tapi lebih kepada responsif gender. Bersyukur khususnya dalam hal pembangunan gedung perkantoran, seperti di Bulungan sejauh ini sudah responsif gender.

“Ya dalam satu langkah gampang diakses, tidak terlalu tinggi sehingga sulit bagi perempuan untuk melangkah apalagi bagi yang menggunakan rok. Memang secara umum masih ada saja yang bias gender, nah itu menjadi PR kita bersama, belum lagi kaitannya dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang tidak hanya butuh kepedulian tetapi juga perlu ketegasan,” ujarnya dalam press rilisnya.

Dalam kesempatan itu dipaparkan jumlah kasus kekerasan di Kaltara selama tiga tahun berjalan, berdasarkan data yang diperoleh dari DP3AP2KB Kaltara, yakni 2018 sebanyak 229 kasus, kemudian 2019 meningkat menjadi 327 kasus, dan 2020 hingga Juni sudah ada 87 kasus kekerasan, Kota Tarakan menjadi daerah yang mendominasi dalam tiga tahun berjalan itu.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Norhayati Andris, saat ini pihaknya turut berkomitmen dalam menekan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya yang dilakukan adalah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Perempuan hari ini harus lebih maju, kami sebagai anggota dewan turut mengawal ini. Namun untuk itu, kami juga berharap masukan dan rekomendasi dari para perempuan di Kaltara apa yang harus kita masukan dalam regulasi tersebut, sehingga kekerasan tersebut bisa diminimalisasi,” sebutnya.

Ditambahkan, salah satu penggiat perempuan di Kaltara, Jannah, menegaskan, kekerasan perempuan dan anak bisa ditekan, salah satu caranya adalah dengan memberi ruang dan jalan bagi kaum perempuan, untuk terlibat dalam berbagai kesempatan bahkan dalam hal pengambilan keputusan.

“Tentunya itu perlu adanya langkah daerah dalam upaya meningkatkan SDM, khususnya bagi perempuan, menyediakan ruang belajar atau pelatihan misalanya. Sebab dengan SDM yang maju, maka dapat meningkatkan kemandirian sehingga kekerasan dapat ditekan mulai dari tingkat paling bawah. (sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here