Status Zona Hijau, Syarat Belajar Tatap Muka di Sekolah Selama Masa Pandemi
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah pandemi virus corona tingkat SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ditargetkan September mendatang.
Hanya saja rencana tersebut tergantung perkembangan kasus Covid-19 di wilayah masing-masing, serta berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri .
Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama sebagai panduan pembelajaran baru di masa pandemi, bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini maupun non formal.
“Untuk memulai kegiatan belajar tatap muka di sekolah khususnya SMA/SMK yang menjadi wewenang kami, pertama harus ada penetapan dulu dari Satgas Covid-19, apakah wilayah itu berstatus zona merah, kuning, orange atau hijau, jika memang zona hijau bisa dilakukan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Firmannur, Kamis (6/8).
Tak cukup berstatus zona hijau, KBM tatap muka di sekolah juga harus didasari keputusan kepala daerah setempat. Kemudian kesiapan sekolah dalam melaksanakan KBM tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti jaga jarak, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan setiap kelas hanya diisi 50 persen dari jumlah siswa. “Termasuk juga harus ada persetujuan dari orangtua siswa. Kalau semuanya sudah, akan dilakukan selama dua bulan untuk tahap pertama dengan jam belajarnya diatur per season,” jelasnya. (sur)