BPK RI Gandeng DPD RI untuk Awasi Distribusi Dana Covid-19 sebanyak Rp695 Triliun

Hasan Basri

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini sedang disibukan pemeriksaan atas penggunaan dana penanggulan bencana non alam Covid-19.

Dalam pemeriksaan ini, Auditor III BPK RI Achsanul Qosasi menuturkan diperlukan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hal ini terkait dalam melakukan fungsi pengawasan pada distribusi dana tersebut di masing-masing provinsi.

“Dana Covid-19 itu Rp695 triliun. Dan kita semua tahu dana itu bersumber dari penerbitan surat utang sehingga harus benar-benar kita jaga, dan yang paling rawan adalah di sektor bantuan sosial terutama dari sisi distribusi. Ini yang mungkin perlu dilakukan pengawasan oleh para senator di 34 provinsi,” kata Achsanul dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

BPK juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan hasil pemeriksaan BPK terhadap dana penanggulangan Covid-19 kepada DPD RI. Mulai dari pemeriksaan awal pada Juli 2020, hingga pemeriksaan mendalam pada Agustus 2020.

BPK siap memberikan hasil tersebut kepada DPD sebagai bahan bagi DPD dalam fungsi pengawasan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti menyampaikan terima kasih kepada BPK RI. Mereka pun siap menerima “update” pemeriksaan dana Covid-19 sebagai materi bagi para senator dalam melakukan pengawasan di daerah masing-masing.

“Terima kasih, pasti kami gunakan sebagai bahan pengawasan, tentu dengan tujuan agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran,” katanya sebagaimana dikutip dari Antaranews.com

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri. Dikatakan Senator Kaltara ini, kedatangan Pimpinan BPK RI ini ke Gedung Senayan, Jakarta, Senin, untuk menyerahkan tiga buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Tiga buku laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu meliputi Laporan Keuangan yang berisi Opini BPK dan Laporan Audit DPD RI, LHP sistem pengendalian internal, dan LHP kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“BPK RI memuji laporan dan pengelolaan uang negara di DPD RI tahun 2019 dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian),” kata Hasan Basri mengutip pernyataan dari Achasanul. (redaksi)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here