Bentuk Posko Aduan, Ombudsman Kaltara ‘Jemput Bola’ ke Masyarakat


TIM PVL Ombudsman menerima konsultasi seputar pelayanan publik di posko pengaduan yang didikan di Puskesmas Juata Permai, Rabu (12/9/2020)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Dalam mengoptimalkan fungsi dan peran dalam pengawasan penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Utara membentuk posko di beberapa titik di Kota Tarakan untuk menerima aduan atau laporan masyarakat.

Puskesmas Juata Permai menjadi lokasi pertama Ombudsman Kaltara untuk menjaring aduan atau menerima konsultasi seputar pelayanan publik dari masyarakat.

“Ini agenda tahunan kami, namanya Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman. Kemarin antusias warga sekitar dalam berdiskusi kepada kami cukup tinggi,” ujar Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Kaltara, Dita Mellyanika, Kamis (13/8).

“Lokasi selanjutnya ada beberapa titik di Tarakan dan luar Tarakan. Kami masih mendiskusikan dengan tim, lokasi mana saja yang dipih. Dan pasti kami kabari ke masyarakat,” ucapnya.

Menurut Dita, masih ada sebagian warga yang juga bertanya seputar Ombudsman dan ruang lingkup kerjanya. “Kami juga menjelaskan apa itu Ombudsman secara sederhana dan pelan-pelan warga memahami, minimal tahu fungsi kerjanya,” tutur wanita berkacamata ini.

Sesuai pasal 1 Undang-undang Nomor 37 tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk BUMN atau BUMD atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh anggarannya  bersumber dari APBN atau APBD.

Secara sederhana, kerja Ombudsman, yakni menerima laporan terutama yang berpotensi terjadi maladministrasi, memeriksa inti laporan tersebut, menindaklanjuti, berkoordinasi, membangun jaringan kerja, dan mengupayakan pencegahan maladministrasi di ruang penyelenggaraan pelayanan publik.

“Yang penting kami cek dulu, apakah laporan warga menjadi wewenang kami sesuai aturan sekaligus kami memastikan jika laporan yang akan diadukan telah disampaikan terlebih dahulu ke pihak terlapor. Jika menjadi wewenang Ombudsman, selanjutnya kami memeriksa syarat-syarat formil dan materil dari si pelapor,” tutur Dita.

Maladministrasi ialah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, membuat kelalaian, dan pengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Adapun jenis-jenis maladminstrasi yang diproses Ombudsman yakni, penundaan berlarut; tidak memberikan pelayanan; tidak kompeten; penyalahgunaan wewenang; permintaan imbalan atau korupsi; penyimpangan prosedur; bertindak tidak layak/patut; berpihak; konflik kepentingan; diskriminasi.

“Jika warga mengalami maladministrasi jangan segan dan ragu untuk melapor ke Ombudsman Kaltara di jalan Kusuma Bangsa depan pasar Tenguyun atau samping Bank Mandiri atau telepon/WhatsApp 0811 274 3737 dan pelayanan Ombudsman itu gratis,” tutup Dita. (ani/sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here