Perizinan Ecek-Ecek pun Mau Dialihkan ke Pusat, Hasan Basri Pertanyakan Fungsi Pemda

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Tim Kerja (Timja) RUU Cipta Lapangan Kerja oleh Komite II DPD RI kembali dibahas, Jumat (4/9/2020), siang tadi.

Pembahasan RUU ini dilaksanakan di ruang Cemara Hotel Intercontinental Bandung Jawa Barat yang dibuka Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri, sekaligus bertindak selaku pimpinan rapat.

Selama tiga hari terakhir, Tim Komite II DPD RI membahas 13 Pasal RUU dalam Omnibuslaw kluster Ciptaker. Setiap pasal pun di telaah melalui Daftar Iventaris Masalah (DIM) yang sebelumnya sudah disusun oleh Tim Gabungan DPD dan DPR RI.

Pada pembahasan pasal 56 dan 57 tentang transportasi atas perubahan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalul intas angkutan jalan misalnya, ditemukan berbagai macam perizinan yang seharusnya menjadi domain pemerintah daerah, namun pengalihannya terkesan dipaksakan ke pemerintah pusat.

Menurut Hasan Basri, ada beberapa kewenangan perizinan dalam UU lalu lintas dan transportasi yang sebenarnya tepat jika berada di pemerintah daerah.

Namun dalam RUU Omnibuslaw ini ditarik ke pemerintah pusat. Misalnya, dalam DIM nomor 4197, 4220, 4225, 4226 yang mengatur soal pengelolaan terminal, pengujian fisik kendaraan, izin bengkel umum, izin trayek kendaraan umum dan lahan parkir.

“Semuanya diambil alih oleh pemerintah pusat. Ini kan jadi lucu, masa hal-hal sekecil ini juga diserahkan semua ke pusat. Jadi dimana fungsi pemerintah daerah,” tegas Senator Kaltara ini.

“Kita akan minta dan memperjuangkan di Badàn Legislasi dari beberapa pasal dalam RUU lalulintas dan transportasi ini kembali ke UUD eksisting. Karena pemerintah daerah lah yang lebih memahami soal kondisi daerahnya,” tambah HB, sapaan akrabnya.

Soal pemberian izin trayek kendaraan dan izin bengkel umum, lanjut dia, seharusnya cukup diatur dalam peraturan daerah.

“Tidak perlu diserahkan semuanya ke pemerintah pusat. Termasuk soal terminal dan lahan parkir, cukup di perda yang ngatur,” ucapnya.

Masih dikatakan Hasan Basri, beberapa pasal dalam RUU ini tidak mencerminkan perimbangan kewenangan. “Bahkan yang kecil keci pun semuanya dialihkan ke pusat. Dan ini kita minta untk direvisi, dihapus dan kembali ke UU eksisting, kita sesuai dengan komitmen awal untuk berjuang memperjuangkan kepentingan daerah,” demikian Hasan Basri.

Untuk diketahui, Tim Kerja yang lansung dimotori oleh Ketua DPD RI ini secara khusus dibentuk dalam rangka mengawal pembahasan Omnibuslaw di Badan Legislasi DPR RI sebelum diundangkan oleh pemerintah. Khusus kluster RUU Ciptaker menyisahkan 11 pasal yang ditargetkan selesai dibahas Sabtu (5/9) besok, dan dilanjut pada 7 September bersama Badan Legislasi DPR RI. (mediaHB/sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here