KAYANTARA.COM, MALINAU – Pemkab Malinau menerbitkan surat edaran (SE) untuk jajaran aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral dalam Pilgub dan Pilbup tahun 2020 ini. Meski ASN memiliki hak pilih akan tetapi harus memahami rambu-rambu dari KPU maupun Bawaslu Kabupaten tentang batasan netralitas.
“Iya Surat Edaran terkait sikap netral ASN sudah diterbitkan dan sudah ditandatangani langsung oleh pak Sekda. Harus ditaati batasan netral meski ASN memiliki hak pilih,” ujar Kepala BKPP Marson R Langup, saat ditemui di Bandiklat, Senin (7/9).
Dikatakan Marson, tidak hanya ASN saja yang mentaati SE ini namun jajaran perangkat desa (Kepala Desa) termasuk di dalamnya. Pemkab tidak ingin dalam proses Pilgub dan Pilbup nanti ada ASN maupun Perangkat desa (Kepala Desa) yang terkena masalah karena tidak netral. “Utamanya saat pelaksanan kampanye. Makanya kami meminta tentang netralitas ASN dan Perangkat desa disikapi secara dewasa sehingga tidak menimbukan masalah,” imbuhnya.
Menurut Marson, khusus untuk ASN, netralitas tersebut diatur dalam UU no 5 tahun 2014 dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Lanjut Marson, juga diatur dalam PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan korps dank ode etik pengawai, PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah dubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, surat menpan RB tentang pelaksanaan netralitas ASN pada penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019, dan Pilpres tahun 2019 dan Perbup nomor 23 tahun 2016 tentang kode etik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Malinau. “Jadi ada tujuh peraturan yang harus dipedomani dan harus dilaksanakan oleh ASN ini,” pungkasnya. (adv/eby)