MoU KUA-PPAS APBD Perubahan Pemkot Tarakan Resmi Ditandatangani

Wali Kota Tarakan bersama dengan DPRD Kota Tarakan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBDP Kota Tarakan tahun anggaran 2020.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tarakan terus berlangsung sesuai rencana.

Pada Senin malam (7/9) Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, bersama dengan DPRD Kota Tarakan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBDP Kota Tarakan tahun anggaran 2020.

KUA-PPAS yang disepakati ini nantinya akan menjadi salah satu pedoman dalam pembahasan anggaran.

Wali Kota Tarakan usai penandatanganan menyatakan bahwa rasionalisasi APBD tahun ini dilakukan dengan memperhatikan upaya refocusing anggaran dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tarakan.

Di samping itu juga menyesuaikan dengan peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan dan proyeksi pendapatan daerah. Ia menegaskan, bahwa pelaksanaan pembangunan akan terus dilanjutkan.

“Pemkot berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembangunan secara transparan, independen, dan akuntabel sesuai aturan yang ada dan menjaga hubungan baik dengan semua pihak,” ujarnya.

Ia menerangkan, bahwa kebijakan penyusunan dan pelaksanaan anggaran dilaksanakan selaras dengan visi dan misi Kota Tarakan sehingga anggaran yang ada dapat direalisasikan secara efektif dan efisien.

Pendapatan daerah sendiri terkoreksi sebesar Rp76 miliar pada Rancangan APBD-P tahun 2020 ini. Pemkot Tarakan sendiri telah melakukan rasionalisasi belanja dan pembiayaan daerah, serta mengoptimalkan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan tujuan agar postur pendapatan dan belanja pada APBD-P yang paling lambat disahkan pada akhir bulan September ini nantinya tetap seimbang. (hms/pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here