Muhammad Nasir Belum Sehat, KPU Nunukan Berpeluang Tetapkan Hanya Satu Paslon

Kaharuddin

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak yang dihelat 9 Desember 2020 di Kabupaten Nunukan terancam hanya dapat ditetapkan satu pasangan bakal calon.


Pasalnya, salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, yakni H.Danni Iskandar-Muhammad Nasir atau dengan jargon DAMAI, hingga 16 September, belum memenuhi syarat administrasi calon.

“Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati DAMAI belum diverifikasi, karena bakal calon wakilnya (Muhammad Nasir) belum menjalani pemeriksaan kesehatan karena masih sakit,” ujar anggota KPU Nunukan, Kaharuddin

Terkait dengan informasi soal kondisi terakhir kesehatan  Muhammad Nasir, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Nunukan ini mengatakan, belum ada penyampaian kepada KPU Nunukan.

Menurutnya, apabila Ketua DPD PKS Kaltara itu belum memeriksakan kesehatan dan tes psikologi hingga 23 September nanti, maka KPU Nunukan hanya menetapkan satu pasangan bakal calon, yaitu Asmin Laura Hafid-Hanafiah (AMANAH).

Sedangkan penetapan paslon DAMAI tetap menunggu hingga bakal calon wakil bupatinya selesai memeriksakan kesehatan dan memenuhi syarat.

Meski bakal calon Wakil Bupati DAMAI belum memeriksakan kesehatan dan tes psikologi hingga waktu penetapan paslon, KPU memastikan tidak menggugurkan pencalonan bersangkutan.

Sesuai ketentuan, penetapan bapaslon Bupati-Wakil Bupati Nunukan akan diselenggarakan pada 23 September 2020. Sehari setelahnya, dilakukan pencabutan nomor urut.

“Hasil pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon yang sudah menjalaninya sudah tidak masalah, semuanya memenuhi syarat. Tapi itu yang sudah pemeriksaan kesehatan,” ujar dia.

“AMANAH sempat ada perbaikan karena ada kekurangan. Tapi perbaikan tersebut sudah disetorkan sehingga masih dalam proses verifikasi lagi,” tambah Kaharuddin.

Penetapan bapaslon menjadi paslon akan digelar pada 23 September 2020 oleh KPU Nunukan secara tertutup. Hasilnya nanti akan diumumkan.

“Penetapan bapaslon menjadi paslon dilakukan tertutup khusus internal KPU (Nunukan) saja. Selanjutnya akan diumumkan. Dan 24 September pencabutan nomor urut,” beber Kaharuddin. (man/sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here