KAYANTARA.COM, TARAKAN – Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), telah menyerahkan perbaikan berkas persyaratan kepada KPU Kaltara sesuai batas waktu yang ditentukan, Rabu, 16 September 2020.
Perbaikan berkas persyaratan dari tiga bapaslon gubernur dan wakil gubernur yang telah disampaikan tersebut selanjutnya akan diverifikasi kembali oleh KPU Kaltara.
Komisioner KPU Kaltara, Teguh Dwi Soebgyo, menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sebelumnya, berkas persyaratan tiga bapaslon, yaitu Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP, Udin Hianggio-Undunsyah, dan Irianto Lambrie-Irwan Sabri, semuanya masih harus dilakukan perbaikan.
“Secara fisik berkas perbaikan administrasi dari ketiga bakal calon ini sudah lengkap. Tapi masih harus diverifikasi kembali, jika sesuai maka kita nyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Berdasarkan tahapan Pilkada Serentak 2020, penetapan bapaslon menjadi calon oleh KPU akan dilakukan pada 23 September nanti.
Selanjutnya atau sehari setelah penetapan, seluruh kontestan Pilkada di Indonesia mengikuti pencabutan nomor urut.
“Kita berharap semoga semua dokumen perbaikan ini sudah sesuai, sehingga semua bakal calon bisa kita tetapkan. Karena tidak ada waktu lagi untuk perbaikan berkas,” kata mantan Ketua KPU Tarakan ini. (sur)