KAYANTARA.COM, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mulai 19 sampai 28 September 2020 mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara.
Selama 10 hari tahapan pengumuman DPS tersebut, masyarakat diminta untuk mencermati nama-nama yang ada di DPS untuk selanjutnya memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
DPS diumumkan di setiap kantor kelurahan di seluruh Kota Tarakan. Selain di kelurahan, DPS juga akan diumumkan di setiap rumah ibadah seperti masjid dan gereja dan tempat-tempat strategis dalam rangka mendekatkan dan memudahkan masyarakat untuk mencermatinya.
Sebagaimana diketahui, DPS Tarakan pada Pilgub Kaltara yang dihelat 9 Desember mendatang tercatat sebanyak 143.605 pemilih.
“KPU Kota Tarakan bersama relawan demokrasi telah melakukan pendistribusian DPS ke semua kelurahan yang ada di Kota Tarakan, dan sudah terpasang di papan pengumuman yang dilaksanakan secara serentak,” kata Anggota KPU Tarakan Jumaidah dalam konferensi persnya, Jumat (18/9).
Pendistribusian DPS juga dilakukan ke semua partai politik. “Dalam pendistribusian DPS di setiap kelurahan akan dipantau oleh Koordinator Wilayah (Korwil) supervisi untuk mengecek apakah DPS sudah terpasang atau belum,” ujar anggota KPU Tarakan Divisi Teknis dan Data ini.
Selama waktu pengumuman itu, apabila masyarakat ada yang tidak masuk dalam DPS yang telah disebarkan diberi kesempatan untuk segera mendaftarkan diri ke PPS di kelurahan masing-masing.
“Syarat melaporkan diri ke PPS membawa KTP elektronik dan kartu keluarga. Setelah itu langsung diakomodir dalam keikutsertaan sebagai pemilih di tingkat kelurahan setempat,” sebutnya.
“KTP yang diakomodir dalam pencatatan sebagai pemilih adalah KTP yang diakui Disdukcapil yaitu KTP elektronik yang berjumlah 16 digit. Selain itu juga kartu keluarga, tapi bukan KK yang berwarna Kuning,” tambahnya.
Dia memperkirakan jumlah DPS akan mengalami perubahan seiring penambahan pemilih baru, atau berkurang lantaran ada yang sudah meninggal dunia. (pri/sur)