Pemasangan Algaka di Rumah Warga dan Angkot Belum Dilarang, KPU: Kalau Keberatan, Silahkan Melapor

Anggota KPU Tarakan Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Herry Fitrian saat meninjau lokasi rencana pemasangan algaka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. (Foto: Humas KPU Tarakan)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemasangan alat peraga kampanye (algaka) pasangan  calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Kaltara 2020 tengah dipersiapkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mengusulkan 51 titik pemasangan algaka pasangan calon ke Pemkot Tarakan pada 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Meliputi 14 titik untuk pemasangan baliho, 16 spanduk, dan 21 umbul-umbul yang akan dipasang masing-masing oleh tim pemenangan pasangan calon.

Anggota KPU Tarakan Herry Fitrian mengatakan lokasi pemasangan tersebut tak jauh berbeda dengan Pemilu 2019 lalu.

“Namun ada beberapa titik yang kemungkinan tidak bisa dipakai tahun ini karena sudah ditempati orang, misalnya di depan Polres Tarakan, di depan Dealer Yamaha di Jalan Mulawarman. Lainnya tidak ada masalah,” sebutnya dalam konferensi persnya, Jumat (18/9).

Titik pemasangan algaka tersebut akan ditetapkan dalam surat keputusan (SK) KPU apabila telah disetujui oleh Pemkot Tarakan.

“Kami hanya menyediakan tempat, tapi yang pasang masing-masing tim pemenangan calon. Mengenai ukuran baliho, spanduk dan umbul-umbul tidak boleh melewati batas yang telah ditentukan,” ujar anggota Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KPU Tarakan ini.

Dia menambahkan, ada beberapa titik yang dilarang untuk dipasang algaka. Diantaranya di kawasan kantor pemerintahan, tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan.

Menyinggung pemasangan algaka di rumah-rumah warga dan angkutan kota (angkot) atau roda empat, Herry menegaskan, pihaknya belum bisa melarang.

“Karena soal itu ranahnya Satpol PP yang tertuang dalam Perwali tentang ketertiban umum. Tapi apabila masyarakat merasa terganggu, silahkan melapor ke Satpol PP, bisa juga ke Bawaslu,” jelasnya.

“Termasuk pemasangan algaka di gang-gang sempit atau di komplek-komplek perumahan, jika ada yang terganggu silahkan melapor ke Ketua RT atau Lurah setempat,” tambah Herry. Begitu juga dengan pemasangan algaka pada angkot atau kendaraan pribadi, apabila keberatan disarankan melapor ke instansi terkait. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here