KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2020 pukul 08.30 Wita, Rabu (23/9).
Penetapan yang berlangsung di Kantor KPU Tana Tidung tersebut digelar secara tertutup dan diumumkan melalui media resmi KPU. Kemudian disampaikan langsung ke Tim Penghubung (LO) masing-masing pasangan calon (paslon).
Adapun empat paslon yang ditetapkan KPU berdasarkan nomor surat: 85/PL.02.3-Kpt/6504/KPU-Kab/IX/2020 adalah Markus-Hamzah, Ibrahim Ali-Hendrik, Umi Suhartini-Herman, dan Sofian-Juid dari jalur perseorangan.
Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudi mengatakan, melalui rapat pleno tertutup, lima komisioner KPU telah resmi menetapkan ke empat paslon tersebut sebagai peserta Pilkada Serentak 2020 setelah memenuhi syarat (MS).
“Penetapan empat pasangan calon tersebut setelah dinilai memenuhi syarat (MS), baik secara administrasi pencalonan maupun tes kesehatan dan lainnya,” jelasnya.
“Penyerahan salinan SK penetapan tadi juga langsung dihadiri salah satu paslon, yaitu paslon Sofian-Juid,” tambahnya.
Hasil rapat pleno penetapan tersebut telah ditandatangani dan diserahkan kepada penghubung Tim Paslon masing-masing.
KPU Kaltara Tetapkan Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur
Terpisah, secara bersamaan KPU Kaltara juga telah resmi menetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur. Penetapan paslon ini juga dilakukan secara tertutup tanpa mengundang tim paslon.
“Dokumen penetapan calon juga sudah kami serahkan ke LO masing-masing paslon. Alhamdulillah tiga paslon resmi ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada Kaltara,” kata Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami.
Ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur tersebut adalah Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP, Udin Hianggio-Undunsyah, dan Irianto Lambrie-Irwan Sabri.
Selanjutnya, pada 24 September besok, seluruh calon kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota se Indonesia pada Pilkada tahun ini akan mengikuti pencabutan nomor urut yang diselenggarakan KPU. (sur)