KPU Nunukan Cuma Tetapkan Satu Paslon Kontestan Pilkada Serentak 2020

KPU Nunukan saat menggelar rapat pleno tertutup terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2020, pagi tadi.

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan resmi menetapkan calon Bupati-Wakil Bupati sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

Namun KPU hanya menetapkan satu pasangan calon (paslon). Yakni Hj Asmin Laura Hafid-H Hanafiah lantaran telah memenuhi syarat (MS).

Sementara paslon Danni Iskandar-Muhammad Nasir belum dapat ditetapkan karena terbentur masalah kesehatan yang dialami bakal calon wakilnya.

“Kami (KPU Nunukan) baru menetapkan Ibu Hj Asmin Laura Hafid-H Hanafiah dulu, untuk bakal paslon lainnya akan menyusul karena berkasnya pencalonannya belum lengkap,” jelas anggota KPU Nunukan, Kaharuddin.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Nunukan ini mengatakan bakal paslon Danni Iskandar-Muhammad Nasir akan ditetapkan. Hanya saja, KPU masih menunggu proses lanjutan dari penelitian syarat calon dan pemeriksaan kesehatan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020.

“Jika hasilnya memenuhi syarat, maka bakal pasangan calon itu juga akan menyusul ditetapkan sebagai pasangan calon diwaktu yang berbeda,” ujarnya.

“Hari ini kami menetapkan satu pasangan calon bukan berarti hanya satu pasangan calon. Tapi pasangan calon yang kami tetapkan hari ini karena berkasnya sudah memenuhi syarat yakni Hj Asmin Laura Hafid, SE,MM berpasangan dengan H Hanafiah,SE,MSi menjadi Cabup-Cawabup Nunukan.

Pasangan ini sudah resmi menjadi calon pilkada 2020,” tambah Ketua KPU Nunukan, Rahman kepada awak media. Penetapan satu Cabup-Cawabup Nunukan ini berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 788/2020. Dalam surat dinas ini dijelaskan, bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat bisa ditetapkan terlebih dahulu sambil menunggu bakal paslon lainnya yang sudah mendaftar di KPU Nunukan. (adv/man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here