KPU Nunukan: Muhammad Nasir Bisa Diganti oleh Parpol Pengusung

Ketua KPU Nunukan Rahman

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada Nunukan pada 9 Desember 2020 dapat diganti jika salah satu calon tersebut berhalangan tetap.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat pleno KPU, Rabu (23/9) pagi tadi, KPU Nunukan hanya dapat menetapkan satu pasangan calon (paslon). Yakni paslon Asmin Laura Hafid-Hanafiah (AMANAH).

Sementara untuk paslon Danni Iskandar-Muhammad Nasir belum dapat ditetapkan sebagai peserta lantaran Muhammad Nasir belum memenuhi syarat.

Terkait ini, Ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan, 14 hari setelah penetapan calon kepala daerah maka partai politik (parpol) atau gabungan parpol dapat melakukan pergantian calon usungan.

Hal ini berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 789 Tahun 2020 tertanggal 18 September 2020 mengatur soal proses pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak 2020.

“Namun perlu digarisbawahi bahwa kata “dapat” disini bermakna “tidak wajib”. “Artinya hanya kalau parpol pengusungnya mau melakukan pergantian calonnya hanya diberikan waktu 14 hari setelah penetapan calon,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, 23 September 2020.

Dalam konteks apa “dapat melakukan pergantian”, Rahman katakan, apabila bakal pasangan calon belum juga bisa melengkapi berkas pencalonan hingga 14 hari ke depan pasca penetapan. Akibat, salah satu dari pasangan calon tersebut mengalami kendala dalam melengkapi berkasnya hingga memenuhi syarat.

Perihal ini, lanjut dia, KPU Nunukan dalam posisi ini hanya menunggu dari parpol pengusung apakah mau mengganti bakal calonnya atau tidak. “Jadi parpol pengusung diberikan waktu 14 hari setelah penetapan calon dapat melakukan pergantian calon. Kalau tidak (mau) tidak ditegaskan juga dalam surat dinas itu,” kata Rahman.

Dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 789 ini memang tidak menegaskan soal pergantian calon tersebut berkaitan dengan bakal calon yang terjangkit COVID-19. Tetapi dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2007 disebutkan, batas waktu pergantian calon dilakukan hingga 30 hari sebelum hari H pemungutan suara.

Bakal calon yang bisa diganti berdasarkan PKPU Nomor 3/2007 adalah apabila berhalangan tetap, tersangkut penyalahgunaan narkotika, meninggal dunia, nara pidana yang telah berkuatan tetap.

“Jadi Surat Dinas KPU RI Nomor 789 ini hanya mengatur soal waktu yang diberikan kepada parpol pengusung untuk melakukan pergantian calonnya. Tidak disebutkan soal terjangkit COVID-19,” sebut Rahman.

Menyinggung soal kondisi bakal calon Wakil Bupati Nunukan, H Muhammad Nasir, dia katakan, belum mendapatkan laporan terakhir dari Liosion Officer (LO) pasangan calon ini.

Ia tegaskan, hanya hasil pemeriksaan swab ketiga saja yang pernah dilaporkan. Sedangkan hasil pemeriksaan swab keempat tidak dilaporkan kepada KPU Nunukan. Sesuai ketentuannya, bakal calon yang positif COVID-19 harus menyetorkan hasil pemeriksaan swab yang dinyatakan negatif dua kali berturut-turut baru bisa diberikan rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

“Jadi hasil pemeriksaan swab dengan dua kali negatif berturut-turut yang menjadi acuan kami untuk memberikan rekomendasi pemeriksaan kesehatan. Kalau tidak ada itu maka kami juga tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi,” tegas Rahman.

Kembali pada Surat Dinas KPU RI Nomor 789 ini, apabila parpol melakukan pergantian bakal calonnya maka tentunya semua dokumen atau berkasnya harus diganti termasuk form B1-KWK.

Namun, jika parpol tetap tidak mengganti nama bakal calonnya tapi belum mampu melengkapi berkas hingga memenuhi syarat hingga waktu pencetakan surat suara maka parpol tidak dibenarkan menarik dukungannya. Tetapi tidak ada gambar atau foto pasangan calonnya dalam surat suara tersebut. (man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here