KAYANTARA.COM, MALINAU – Peraturan Bupati
(Perbup) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Penerapan Disiplin Protokol
Kesehatan Pencegahan Covid-19 telah rampung. Bahkan, Perbup tersebut telah
ditandatangani Bupati Malinau.
Hal ini diungkapkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Malinau, Jemmy, pekan lalu.
Saat ini, kata Jemmy, Perbup tersebut sudah disampaikan ke beberapa dinas terkait, diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kesbangpol dan Satpol PP.
“Kita sudah koordinasikan ke BPBD, Kesbangpol, Satpol PP dan rencananya akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan Perbup itu,” jelasnya.
Jemmy menegaskan Perbup tersebut terdapat beberapa sanksi yang diterapkan. “Tentu ada sanksi yang diberikan bagi yang tidak mematuhinya. Ada dua sanksi, yakni sanksi sosial dan sanksi administrasi,” sebutnya.
Dia menjelaskan, untuk sanksi sosial itu bisa saja membersihkan fasilitas umum atau memungut sampah.
“Selain itu, jika tetap tidak mematuhi, maka akan ada denda senilai Rp25 juta. Namun itu merupakan pelanggaran berat,” jelasnya.
Bahkan, kata Jemmy, apabila pengusaha atau pemilik tidak menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasionalnya.
Soal tahapan pilkada seperti masa kampanye, kata dia, secara ekspelisit memang Perbup ini tidak memiliki kaitan dengan pilkada karena pilkada itu memiliki aturan tersendiri.
“Apalagi aturan pilkada itu sudah bagian dari kewenangan pusat dan memiliki undang-undangnya. Misal PKPU, yang pastinya ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten dan kota,” pungkasnya. (adv/eby)