Meninggal karena Covid-19, Ahli Waris Berhak Terima Santunan Rp15 Juta per Jiwa

Keluarga pasien positif Covid-19 yang meninggal saat turut mengantar jenazah di pemakaman

KAYANTARA.COM, SAMARINDA – Ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Virus Corona (COVID-19) yang dinyatakan oleh Rumah Sakit, Puskesmas atau Dinas Kesehatan berhak menerima santunan Rp15 juta per jiwa dari Kementerian Sosial.

“Dasar pemberian santunan adalah Surat Edaran (SE) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19 dan SE Kepala Dinas Sosial Kaltim Provinsi Kaltim Nomor;460/961/DS-III/2020 tanggal 2 September 2020,”kata Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Samarinda, HM Ridwan Tasa dalam SE-nya yang ditujukan kepada Lurah se-Kota Samarinda, tanggal 9 September 2020.

Untuk mendapatkan santunan, lanjut Ridwan Tasa ahli waris  melengkapi sembilan persyaratan lainnya yakni; foto copy KK dan KTP ahli waris dan korban, surat keterangan kematian, surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten/Provinsi atau Puskesmas, Laboratorium dan Klinik menyatakan positif COVID-19 (rekam medis).

Syarat lainnya adalah berkas asli berupa surat keterangan domisili bagi yang bukan dari daerah tersebut, surat pengantar asli dari Dinas Sosial Kota Samarinda, surat rekomendasi asli dari Dinas Sosial Provinsi Kaltim, foto korban meninggal ukuran 3×4 centimer berwarna, foto copy rekening tabungan ahli waris, dan surat keterangan asli dari ahli waris bermaterai 6000. (niaga.asia)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here