KAYANTARA.COM, TARAKAN – Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aksi penggalangan bantuan kepada korban musibah bencana alam di jalan raya.
Larangan ini berdasarkan instruksi Wali Kota Tarakan dr Khairul yang telah dirapatkan bersama instansi terkait dalam penanggulangan musibah tanah longsor, banjir dan kebakaran yang terjadi pada Senin (28/9/2020) dini hari kemarin.
Sebagaimana diketahui, musibah tanah longsor terjadi di 42 titik dengan korban meninggal sebanyak 11 orang dari 42 kepala keluarga yang terdampak. Diantaranya di Kelurahan Juata Permai, Kampung Satu Skip dan Karang Anyar.
Sementara musibah kebakaran pada hari yang sama terjadi di RT 11 Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah dengan menghanguskan tiga bangunan milik warga.
“Sesuai hasil rapat dengan wali kota, posko bantuan musibah longsor dan kebakaran hanya dibuka satu pintu, yaitu di kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Tarakan di Jalan Gunung Selumit,” tulis Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan di grup Media Satpol PP, Selasa (29/9) pagi.
“Dan tidak dibenarkan melaksanakan pungutan di jalan-jalan atau lampu merah. baik dari organisasi atau masyarakat. Bantuan dapat disalurkan langsung ke posko BPBD,” demikian Hanip. (sur)