Persyaratan Ekspor Terpenuhi, Kayu Olahan Kaltara Siap Menuju India


Petugas Karantina Pertanian melakukan pengawasan kayu olahan yang diproduksi oleh PT. Intracawood Manufacturing yang hendak dikirim ke India.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Nurjana, pejabat Karantina Pertanian Tarakan melakukan pengawasan tindakan perlakuan fumigasi terhadap 38,10 m³ kayu olahan yang diproduksi oleh PT. Intracawood Manufacturing.

Kayu olahan dengan nilai ekonomis Rp260 juta tersebut akan diekspor dengan tujuan negara India.

Perlakuan fumigasi dengan menggunakan fumigan metil bromida (CH3Br) dilaksanakan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan pejabat Karantina Pertanian Tarakan.

Pengawasan dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan fumigasi berjalan sesuai standard operational procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

“India mempersyaratkan perlakuan fumigasi untuk ekspor kayu olahan dari Indonesia dengan dosis 48 gr/m³. Tujuan fumigasi sendiri adalah untuk mengeradikasi serangga hidup,” terang Nurjana.

Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby menegaskan Karantina Pertanian berkewajiban untuk memfasilitasi ekspor dengan melakukan pemeriksaan dan perlakuan terhadap komoditas yang akan diekspor sebagaimana dipersyaratkan negara tujuan. “Sehingga komoditas tersebut dinyatakan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan serta komoditas dapat diterima dengan baik di negara tujuan,” jelasnya. (*/pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here