KAYANTARA.COM, TARAKAN – Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba kembali memusnahakan barang bukti narkotika jenis seberat 5.020.65 gram atau 5 kilogram (kg).
Pemusnahan sabu di Mako Polda Kaltara ini disaksikan awak media yang turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Ketua BNK dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, serta pelaku, Kamis (8/10/2020) pagi tadi.
Dalam konferensi pers itu, Wadirnarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto yang didampingi Plt Kabid Humas Polda Kaltara Budi Rachmat mengungkapkan barang haram tersebut berasal dari Tawau Malaysia.
“Berdasarkan dari keterangan tersangka, sabu ini rencananya mau dikirim ke Samarinda Kaltim,” katanya.
Namun upaya tersangka polisi hingga berhasil digagalkan saat berada di Kota Tarakan beberapa waktu lalu.
“Polda Jajaran melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara akan terus berusaha mengejar jaringan narkotika yang selalu ingin menghancurkan bangsa ini dengan memasukkan narkotika,” tegasnya. Dari giat pemusnahan barang bukti ini, Polda menyisihkan sebanyak 6.75 gram untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. (pri)