MALINAU – Plt Bupati Malinau Dr.Topan Amrullah, M.Si menyampaikan bahwa pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sampai saat ini masih in proses dan sedang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Sekarang masih in proses menuju BNNK. Saat ini masih BNK dan masih dibawa kendali Pemerintah Daerah,” ujar Topan kepada Koran Kaltara, Senin (12/10).
Sejauh ini, kata dia, Pemerintah Daerah telah mempersiapkan proses pembentukan BNNK. Mulai lahan dan Sekretariat BNNK sudah tersedia.
“Kalau sudah menjadi BNNK, maka kinerjanya akan lebih mudah lagi. Tapi, saat ini sudah berproses dan masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah dari DPRD,” jelasnya.
Dia menyampaikan, apabila Raperda telah rampung tahun ini, maka sudah bisa beroperasi.
“Kalau sudah selesai. Maka, awal tahun depan itu sudah bisa beroperasi BNNK-nya,” katanya.
Menurut dia, setelah dokumen lengkap, maka kepegawaian BNNK akan diajukan ke Kemenpan RB dan BNN. “Karena mereka yang menentukan tentang kepegawaiannya,” kata dia.
Dia berharap, proses BNNK bisa terlaksana tahun 2022. Sehingga, peredaran narkotika di Malinau dapat ditekan.
“Terlebih lagi, kalau setiap orang bersikap dan mereka bekerjasama menekan penyebaran narkotika. Saya yakin dan percaya peredaran itu bisa diperkecil dan bisa dihilangkan. Karena narkoba sangat berbahaya,” pungkasnya. (adv/man)