KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Salah satu calon gubernur Kaltara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara terkait dugaan pelanggaran dengan menyalahgunakan wewenang.
Laporan ini dilakukan oleh mantan komisioner Bawaslu Kaltara periode pertama, yakni H. Mumaddadah SH, MH, di Tanjung Selor, Selasa (13/10/2020).
Ia menerangkan, dugaan hingga mengarah laporan ke Bawaslu tersebut berawal dari konten video yang diunggah salah seorang oknum di grup aplikasi WhatsApp (WA) bernama Politik Kaltara pada Rabu, 7 Oktober lalu.
Dalam video berdurasi 2 menit 17 detik tersebut, berisikan tentang penghargaan Indonesian Awards 2020 yang diberikan oleh MNC Grup kepada tokoh dan lembaga pemerintah di Indonesia.
Salah satu penghargaannya, yaitu penghargaan atau apresiasi pelayanan terpadu satu pintu yang diberikan kepada pemerintahan Kaltara dan diterima langsung oleh calon gubernur tersebut.
“Itu video lama, karena saya tahu yang menerima penghargaan itu. Tapi setelah saya telusuri di Youtube, ternyata pemberian penghargaan tersebut belum lama terjadi, tepatnya pada 7 Oktober 2020 lalu,” ujarnya.
“Calon gubernur Kaltara yang satu ini saat ini merupakan Gubernur Kaltara non aktif, dalam artian sedang cuti, dan tidak melakukan tugas-tugas pemerintahan di Kaltara. Saya anggap ada pelanggaran di sini, kenapa bisa dia menerima penghargaan, sementara ada pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kaltara,” bebernya menambahkan.
Laporan Mumaddadah ke Bawaslu Kaltara telah resmi dilakukan dengan nomor: 02/PL/LP/PG/Prov/24.00/X/2020 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Hal itulah yang menginisiasi saya untuk melaporkan, segala syarat pelaporan sudah saya lengkapi dan berikan kepada Bawaslu Kaltara,” tegasnya.
Mumaddadah melaporkan dugaannya berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah khususnya pada pasal 69 huruf H, pasal 70 ayat 3, dan pasal 71 ayat 3.
Pertama, pasal 69 huruf H yang menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, pada pasal 70 ayat 3, gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Menurut saya, calon gubernur Kaltara ini diduga melanggar pasal 71 ayat 3 tentang penyalahgunaan kewenangan, saat ini dia cuti, tetapi dia mengatasnamakan Gubernur Kaltara untuk menerima penghargaan tersebut,” tambahnya.
Mumaddadah juga menegaskan kepada seluruh tim hukum semua paslon agar konsen kepada calonnya agar tidak melakukan atau meminimalisir pelanggaran.
“Tim hukum paslon harus bisa membedakan urusan kampanye dan urusan hukum. Urusan tim hukum yaitu mengurusi dan memilah persoalan yang diperkenankan oleh UU,” demikian Mummaddadah. (sam)