KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2020, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Nunukan, pukul 10.00 Wita, Kamis (15/10/2020).
DPT untuk Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 117.763 pemilih, yang tersebar di 21 kecamatan, 240 desa. Ada pula tambahan empat tempat pemungutan suara (TPS) pada empat kecamatan yang berbeda.
Rapat itu dihadiri dua perwakilan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Liosion Officer (LO) pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nunukan dan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltara, Disdukcapil Nunukan, Deks Pilkada dan Bawaslu.
Rapat peleno terbuka itu tidak ada sanggahan atau keberatan pada setiap pembacaan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan DPT oleh penyelenggara pemilu tingkat kecamatan.
Sedangkan untuk jumlah TPS ada 541 titik atau ada tambahan empat TPS dari 537 titik pada saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Begitu pula jumlah pemilih pada DPT bertambah menjadi 117.763 pemilih dari 114.664 pemilih pada saat penetapan DPS.
Disampaikan Ketua KPU Nunukan, Rahman, sejak tanggal 6 hingga 9 Oktober 2020 lalu, berdasarkan hasil pleno pada 21 kecamatan, tidak ada keberatan yang signifikan. Karena memang pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sudah akurat dan valid dengan mengusahakan tidak ada data pemilih ganda.
Ditambahkan Deks Pilkada Nunukan yang diwakili salah satu Asisten Pemerintahan Kabupaten Nunukan, Asmar, bahwa DPT pilkada serentak tahun 2020 tergolong terbaik dibandingkan pemilu sebelumnya. Di mana potensi terjadinya data pemilih ganda telah diminimalisir lebih awal oleh penyelenggara pemilu. Mulai PPDP, PPS, PPK hingga KPU Nunukan. Oleh karena itu, kata Asmar, kinerja perangkat KPU Nunukan patut diapresiasi.
Sedangkan untuk penambahan jumlah TPS, dijelaskan oleh Komisioner KPU Nunukan Divisi Data dan Informasi, Mardi Gunawan, penambahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Merupakan salah satu syarat apabila jumlah pemilih melebihi 500 orang dalam TPS tersebut.
Keempat TPS yang baru ini berada di Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku, Desa Semunad Kecamatan Tulin Onsoi, Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat, dan Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan
“Penambahan TPS ini karena terjadi over kapasitas dan memudahkan pemilih menjangkau tempat pemilihannya nanti. Salah satu syarat menambah TPS adalah apabila jumlah pemilih melebihi dari 500 orang,” terangnya. (ADV)