Pendapatan Pajak Daerah Capai Rp 257,9 Miliar

Infografik

KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Sejak awal Januari hingga 30 September 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerima pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 257,9 miliar atau 53,73 persen dari target tahun ini sebesar Rp 480.025.962.725.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat realisasi perolehan pajak terbesar saat ini adalah dari Pajak Rokok yakni 76,77 persen. “Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab. Sesuai kewenangan provinsi, ada lima jenis pajak yang dipungut. Yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok,” kata Kepala BP2RD Kaltara, Ishak yang ditemui baru-baru ini.

“Untuk tahun ini realisasi perolehan pajak daerah memang agak sulit untuk mencapai target karena pandemi. Tidak bisa dipungkiri kondisi pandemi ini cukup mengganggu perekonomian, sehingga kemampuan wajib pajak pun menurun,” imbuhnya.

Meski begitu, secara umum realisasi pemasukan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), terus meningkat setiap tahun. Hanya saja, untuk tahun ini diperkirakan tidak mencapai target. “Biasanya pada Oktober, kita sudah bisa mencapai realisasi sebesar 75 hingga 80 persen. Namun, tahun ini di Oktober baru 53,73,” tuturnya.

Untuk mendongkrak perolehan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kaltara pun berupaya dengan memberikan program pembebasan denda, bea balik nama (BBN), dan pemberian keringanan pokok pajak. Hal ini termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 44 tahun 2020, tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara, serta Pergub No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Dimana, Pergub ini berlaku selama 3 bulan yakni mulai 1 September hingga 30 November 2020.

“Secara kuantitas, wajib pajak yang membayar memang meningkat. Namun secara kualitas, perolehan pajak kita tidak terlalu signifikan karena pembebasan denda dan keringanan pokok pajak tadi. Namun strategi ini tetap dilakukan untuk menarik potensi pajak di tahun-tahun berikutnya,” tutupnya.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here