Menginjak Usia ke 21 Tahun, Masyarakat Malinau jadi Subjek Pembangunan yang Matang

Tanggal 26 Oktober 2020 Kabupaten Malinau meryakan ultahnya ke 21 tahun. Berbagai macam pembangunan telah dilakukan yang bertumpu pada masyarakat sebagai subjek pembangunan yang matang. (Foto: Karantina Pertanian Tarakan)

KAYANTARA.COM, MALINAU – Hari jadi atau HUT ke-21 Kabupaten Malinau tinggal menghitung hari. Tepatnya tanggal 26 Oktober 2020. Berbagai macam pembenahan pada semua sektor pembangunan telah dilakukan secara matang.

Diantaranya peningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), infrastruktur dan ekonomi yang pro rakyat melalui program Gerakan Desa membangun (Gerdema).

Meski begitu, Plt Bupati Malinau Topan Amrullah mengakui masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi. Kekurangan ini disebabkan keterbatasan anggaran dan ketersediaan SDM.

Apalagi letak geografis Malinau yang melebihi luas provinsi Kaltara dengan persentase 52 persen. “Tentu dalam proses pembangunan tidak cukup dalam satu atau dua periode,” ujarnya.

Dia mengungkapkan anggaran yang tersedia saat ini belum mampu mengakomodir semua bentuk kegiatan pembangunan. Olehnya itu, dibutuhkan anggaran yang cukup besar.

Pemkab Malinau sejauh telah berupaya maksimal  memberikan yang terbaik melalui Gerdema jilid 1 dan jilid 2.  “Terutama memberikan penguatan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat Malinau untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan, khususnya di tataran masyarakat level desa,” katanya.

Dari kewenangan dan urusan pemerintahan telah diberikan sepenuhnya di tingkat desa. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan pembangunan.

“Karena memang dalam melaksanakn pembangunan ini yang lebih mengetahui kebutuhan dan apa yang harus dikerjakan dan dibangun adalah masyarakat desa itu sendiri,” tegasnya.


Karena itu, Topan menyatakan bahwa Gerdema jilid 1 dan jilid 2 sudah memberikan kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat dengan adanya kewenangan yang diberikan.

Bahkan telah mampu mengelola anggaran pembangunan melalui dana Gerdema, RT Bersih hingga dana desa tersebut. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi obyek melainkan menjadikan subjek pembangunan.

Artinya masyarakat desa yang merencanakan, melaksanakan, melakukan kegiatan pembangunan di Kabupaten Malinau. Bahkan masyarakat desa pula lah yang mengawasi dan menikmati hasil pembangunannya. (adv/eby)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here