SMSI Kaltara Fasilitasi Media Siber Terdaftar di Dewan Pers

SMSI Kaltara ketika menggelar rapat pengurus pemantapan struktur kepengurusan termasuk membentuk pengurus Kota Tarakan, sore tadi. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Utara kian memantapkan struktur kepengurusan.

Seperti dengan membentuk Pengurus SMSI Kota Tarakan yang diketuai oleh Ika Ratnawati (Focus Borneo) berdasarkan rapat pengurus, Minggu (25/10/2020).

Ketua SMSI Kaltara Muhammad Reza menerangkan, pada kepengurusan sebelumnya agak bias. Sebab pihaknya mengira SMSI adalah organisasi profesi.

Namun dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-1 yang digelar di Surabaya Jawa Timur belum lama ini, dijelaskan bahwa SMSI adalah organisasi perusahaan siber.

“Untuk itu selaku ketua, saya mengumpulkan teman-teman merombak sekaligus  kepengurusan SMSI provinsi dan membentuk SMSI di kabupaten/kota.

Dari rapat yang dilaksanakan tadi, telah kami sepakati, Ketua SMSI Kaltara tetap saya. Kemudian saya dibantu Dicki Umacina sebagai Wakil Ketua I,” sebutnya.

“Selanjutnya Chris Toffan Hia (Mediakaltara.com), sekertarisnya dijabat Ismail (Cerahnews.com), dan Viktor Ratu (Benuanta.co.id) sebagai ketua bidang organiasi SMSI Kaltara,” terangnya.

Untuk ketua SMSI Tarakan terpilih diberi kewenangan membentuk struktur kepengurusan. Ia mengungkapkan, selain memantapkan kepengurusan, pihaknya juga meminta pengoptimalan media siberindo.co yang merupakan website utama SMSI.

“Jadi semua anggota boleh mengupload berita ke website ini. Nanti masing-masing media akan di berikan akun login untuk mengupload berita mereka,” ungkap Reza.

Dalam kesempatan ini Reza juga mengingatkan, Sesuai aturan dewan pers bahkan ini aturan Undang-Undang pers nomor 40 tahun 1999, perusahan Pers wajib berbadan hukum PT. Sehingga pihaknya meminta pada pemilik media siber di Kaltara agar segera mengurus PT.

“Jangan mengurus CV, karena akan kerja dua kali. Sebelumnya Dewan Pers juga sudah mengeluarkan himbauan terkait ini,” tegasnya. “Kami akan bantu media siber yang belum terdaftar di Dewan Pers. Formulir nanti akan kita kirimkan, persyaratannya cukup melampirkan akta pendirian. Misalkan NIB dan lainnya,” demikian Reza (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here