KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Tahun ini sebanyak 11 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kalimantan Utara (Kaltara), akan menerima bantuan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif. “Saat ini masih proses pengadaan. Insya Allah dalam pertengahan November ini bantuan akan disalurkan kepada masing-masing KUPS,” kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Sjarifuddin, baru-baru ini.
Sjarif menyebutkan dari 11 KUPS yang menerima bantuan yang bersifat stimulan itu, yakni Tarakan sebanyak 2 KUPS, Nunukan sebanyak 5 KUPS, Bulungan 4 KUPS. “KUPS yang menerima bantuan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltara nomor 188.44/K.709/2020 tentang KUPS Penerima bantuan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif kegiatan pengembangan usaha perhutanan sosial tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 8 September 2020,” ujarnya.
Adapun teknis penyaluran bantuan ini, masing-masing KUPS akan menerima bantuan sesuai dengan usulan atau proposal yang diajukan. “Usulan bantuan tiap KUPS itu diverifikasi adminstrasi dan teknisnya, termasuk jumlah anggota tiap KUPS sebanyak 15 orang, dan sudah membentuk KUPS. Kalau untuk jenis bantuannya berupa alat produksi, seperti setup lebah kelulut, mesin pertanian, dan lainnya yang dapat mendukung usaha produktif KUPS,” ungkapnya.
Dikatakannya bantuan ini dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 1,5 miliar untuk 20 KUPS, dengan jumlah bantuan tiap KUPS sebesar Rp 75 juta. “Dari 20 yang dialokasikan hanya 11 KUPS yang mengajukan proposal dan akan diberikan bantuan. Kalau sisa anggarannya tetap di kas daerah, jadi pengadaan bantuannya saja yang diadakan,” tuturnya.(humas)