Bawaslu Kaltara: Pemasangan Algaka di Rumah Warga Harus Dapat Izin

PLN Imbau Jangan Pasang Algaka pada Jaringan Listrik

Ketua Bawaslu Kaltara Suryani

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara terus bergerlya mengkampanyekan jagoannya yang ikut bertarung di Pilgub Kaltara yang dilaksanakan hingga 5 Desember 2020.

Salah satunya dengan cara memasang alat peraga kampanye (algaka) baik berupa baliho, spanduk, maupun stiker di beberapa titik. Termasuk di pemukiman warga yang tersebar di Kota Tarakan.

Namun kehati-hatian pemasangan algaka kerap tak terpehatikan oleh tim paslon. Seperti pemasangan algaka di tiang listrik yang berpotensi terjadinya gangguan jaringan tegangan listrik.

“Kami mengimbau agar alat peraga kampanye seperti baliho, umbul-unbul, papan nama dan lain-lain agar dipasang secara baik, aman dan tidak dekat jaringan,” imbuh Manajer UP3 PLN Tarakan Suparje Wardiyono kepada Kayantara.com, Senin (2/11).

“Kami fokus terkait pada keamanan dan keandalan  jaringan PLN serta keselamatan warga terhadap listrik. Itupun tentu kami akan berkoordinasi dengan Timses pasangan calon,” tambah dia.

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kaltara Suryani saat dikonfirmasi secara terpisah. Dia menambahkan, algaka juga dilarang dipasang di tempat lembaga pendidikan, ibadah, dan sarana pemerintah.

“Sedangkan di lahan atau tempat pribadi warga, sepanjang dizinkan oleh pemilik lahan atau pemilik rumah tidak masalah,” ujarnya singkat. (mil/sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here