Bawaslu Kaltara Tangani 42 Kasus, 32 Diantaranya di Kabupaten Kota

Rapat Bawaslu Kaltara terkait laporan pelanggaran Pilkada Serentak 2020 yang disampaikan oleh warga. (Foto: IST)

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bawaslu Kaltara selama masa tahapan kampanye yang dimulai sejak 26 September 2020 lalu telah menerima lima laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari masyarakat.

Berdasarkan kajian dan hasil klarifikasi dari lima laporan yang masuk  itu, dua diantaranya sudah ditetapkan dengan nomor register 01/PL/PG/PROV/24.00/X/2020 dan02/PL/PG/PROV/24.00/X/2020 tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur yang disangkakan oleh pelapor.

“Sedangkan tiga lagi masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Kaltara,” kata Ketua Bawaslu Kaltara Suryani dalam siaran persnya, Selasa (3/11) dini hari tadi.

Selain dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh masyarakat, dari hasil pengawasan Bawaslu Kaltara juga sedang melakukan penelusuran terhadap lima temuan hasil pengawasan aktif yang berpotensi merupakan dugaan pelanggaran pemilihan.

“Dalam menindaklanjuti temuan oleh Bawaslu Kaltara kebanyakan temuan dari media sosial. Oleh karena itu Bawaslu Kaltara perlu pendalaman kasus ini sehingga Bawaslu Kaltara telah membentuk Tim investigasi untuk melakukan penelusuran di lapangan, guna mencari kebenaran dari video-video yang beredar di media sosial,” jelasnya.

“Hasil penelusuran tersebut Bawaslu Kaltara akan melakukan kajian apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil kemudian diplenokan oleh Pimpinan Bawaslu Kaltara untuk menentukan dugaan jenis pelanggaran yang dilakukan,” tambah Suryani.

Dalam hal dugaan pelanggaran yang ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana pemilihan, akan ditangani oleh Bawaslu Kaltara bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Berdasarkan data divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kaltara hingga saat ini total seluruh temuan dan laporan yang ditangani sebanyak 42 kasus.

Meliputi 10 kasus ditangani Bawaslu Kaltara, 32 kasus lainnya merupakan kasus yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Kasus yang ditangani Bawaslu Kaltara merupakan Dugaan pelanggaran administrasi, etik dan pidana,” sebutnya. Dia menegaskan selama tahapan kampanye, setiap laporan yang disampaikan wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kaltara.

“Bahkan informasi awal yang disampaikan melalui media sosial ditindakanjuti Bawaslu dengan membentuk tim penelusuran. Bawaslu Kaltara dalam menindaklanjuti setiap laporan selalu menjaga integritas dan profesionalitas sebagai pengawas pemilu,” pungkasnya. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here