KPU Tana Tidung akan Siapkan Sarung Tangan di Bilik Suara

Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudi

KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Tata cara pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, meski ditengah pandemi Covid-19, tak jauh berbeda dengan pelaksanaan pemilu atau pilkada sebelumnya.

Pencoblosan menggunakan paku dan bantalan sebagai media bagi pemilih menggunakan hak pilihnya. Akan tetapi, untuk mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19, maka KPU akan menyiapkan sarung tangan yang hanya dapat digunakan sekali.

“Kita akan menyiapkan sarung tangan sekali pakai saja, khusus untuk pencoblosan saja nantinya,” terang Ketua KPU KTT, Hendra Wahyudi, Selasa (3/11/2020).

Proses pencoblosan akan dimulai dengan pemilih yang memberikan undangan memilih dan diperiksa oleh petugas yang disesuaikan dengan TPS pemilih.

Setelah itu pemilih akan melalui pemeriksaan suhu tubuh, dan dipastikan menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan semaksimal mungkin.

Saat nama pemilih dipanggil untuk menunaikan hak pilihnya, sarung tangan pun diserahkan untuk digunakan mencoblos.

Usai mencoblos, sarung tangan pun dibuang dan pemilih akan mendapatkan tetesan tinta di jari.

“Kali ini, jari tidak dicelupkan ke dalam tempat tinta sebagai tanda telah mencoblos, tapi dengan diteteskan, karena ini sesuai dengan acuan protokol kesehatan. Karena tidak mungkin setiap pemilih akan menggunakan fasilitas yang sama dan bercampur,” tambah dia.

Selain itu, untuk kebutuhan pemilu yang mengacu pada penerapan protokol kesehatan, TPS disiapkan dengan tempat yang lebih luas, kurang lebih menggunakan tempat yang ukurannya kurang lebih 8×10 meter persegi untuk memberi jarak antar pemilih.

Sedangkan kemungkinan pemilih akan berkerumun di satu TPS, disiasati dengan penentuan waktu pencoblosan. Misalkan untuk pemilih A mencoblos di TPS B dipersilahkan memenuhi panggilan menggunakan hak pilih pada jam-jam yang telah ditentukan.

“Misalnya, A warga Desa Tideng Pale Timur, Kecamatan Sesayap mencoblos di TPS B, di undangan ditentukan bahwa si A tadi dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 08.00 – 09.00 Wita, hal ini tujuannya menghindari kerumunan,” imbuh dia. (mil)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here