Kaltara-Serawak Gelar ‘Karpet Merah’ Kembali

Kepala Bappeda-Litbang Kaltara, Risdianto bersama Kepala Disperindagkop-UMKM Kaltara Hartono saat menjadi narasumber Respons Kaltara, Rabu (18/11) siang

KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Akses keluar masuk barang pada 17 kecamatan di Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan yang berbatasan dengan negara tetangga Malaysia, dipastikan terbuka kembali setelah ditutup akhir semester I 2020 akibat pandemi Covid-19.

Pembukaan akses ekonomi di lintas batas tersebut melalui proses negosiasi alot antara Pemprov Kaltara dengan Ketua Menteri Serawak. Berawal dari Surat Bupati Nunukan Nomor P/452/BPPD-II/185.5 Tanggal 18 Juni 2020 perihal Permohonan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok di Wilayah Perbatasan Krayan, ditujukan ke Gubernur Kalimantan Utara.

Pada 23 Juni, Gubernur menindaklanjuti dengan mengirim Surat Gubernur Nomor 530/0939/DPPK-UKM/GUB perihal Dukungan Negosiasi Jalur Perbatasan ditujukan ke Menteri Perdagangan. Gubernur juga menindaklanjuti dengan Surat Nomor 510/1161/DPPK-UKM/GUB tanggal 17 Juli 2020 perihal Permohonan Membuka Jalur Masuk Perbatasan Krayan Indonesia-Malaysia ditujukan ke Ketua Menteri Serawak. 

“Di awal-awal pendemi, pintu perdagangan ditutup oleh Serawak. Inisiatif Pemprov pada waktu itu, melayangkan surat ke Ketua Menteri Serawak dalam rangka mengusahakan pemenuhan bersama barang yang dibutuhkan. Alhamdulillah, beberapa hari ini sudah mulai terbuka lagi. Berkat forum Sosek-Malindo juga kita perjuangkan,” sebut Kepala Bappeda-Litbang Kaltara, Risdianto dalam program ‘Respons Kaltara’ edisi 101, Rabu (18/11). 

Sejatinya bukan hanya Kecamatan Krayan yang kekurangan suplai kebutuhan sehari-hari dari Serawak. Sebanyak 16 kecamatan lainnya juga terdampak, meliputi Kecamatan Kayan Selatan, Kayan Hulu, Kayan Hilir, Pujungan, dan Bahau Hulu di Kabupaten Malinau. Kemudian terdapat 12 kecamatan di Kabupaten Nunukan meliputi Kecamatan Krayan Selatan, Krayan, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi, Sei Menggaris, Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Utara, Sebatik Timur, dan Sebatik. 

Selama ditutupnya jalur perdagangan lintas batas, Pemprov Kaltara juga melaksanakan kegiatan rutin pemenuhan kebutuhan pokok di kecamatan-kecamatan tersebut, yang dilakukan sejak 2014. Antara lain mensuplai barang kebutuhan pokok melalui skema Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Barang agar harga barang tetap terjangkau. “Demikian juga SOA Udara, memberi dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat. Namun tidak bisa dipungkiri, karena penutupan jalur perdagangan lintas batas baru-baru ini membuat ketersediaan barang kebutuhan masyarakat berkurang,” sebutnya.

Walau pintu perdagangan lintas batas telah dibuka, Risdianto menyebut, Pemprov Kaltara akan menindaklanjuti beberapa hal yang telah menjadi komitmen perjanjian dengan pihak Serawak. Antara lain penerapan protokol kesehatan pada saat kegiatan perniagaan lintas batas berlangsung. “Kami juga mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan Kemendag dan Konsulat di Sabah dan Serawak dalam rangka persetujuan bersama jenis-jenis barang yang akan dimasukkan. Persetujuan itu untuk memastikan jenis barangnya saja,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop-UMKM Kaltara Hartono membeberkan, selain berupaya keras, Pemprov Kaltara dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait didalamnya sangat solid mengupayakan agar pintu perdagangan lintas batas kembali dibuka. “Kami melihat masyarakat cukup resah. Sehingga selain melalui forum resmi seperti Sosek-Malindo, juga diupayakan dengan negosiasi di luar forum tersebut, yang poin-poinnya disiratkan dalam bentuk surat. Jadi kuncinya, bekerja dan bersabar. Akhirnya sekarang, jalur itu dibuka lagi,” sebutnya.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here