KAYANTARA.COM,TANJUNG SELOR – Seorang warga Depok ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pria berinisial PN itu diduga melakukan penggelembungan anggaran pengadaan mesin pembuatan es batu Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan.
Kasi Pidsus Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja’i mengungkapkan dugaan penggelembungan anggaran itu terungkap setelah penyidik Pidsus melakukan penyelidikan pembelian mesin es berkapasitas 10 ton oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bulungan pada 2016 lalu, dengan pagu anggaran sekira Rp2,4 miliar lebih.
“Pelaku sebagai pihak ketiga melakukan markup yang proses pembeliannya dialihkan ke pihak lain. Padahal, pelaku mendapatkan tender sebagai pemilik hak pengadaan barang berupa satu paket mesin pembuatan es. Namun, pelaku menggunakan orang lain lagi untuk pembelian dengan harga barang yang jauh dari pagu anggaran,” ungkapnya, Sabtu 18 Desember 2020.
Selama penyidikan berlangsung 20 orang saksi termasuk pejabat dilingkup DKP Bulungan saat itu diperiksa oleh tim penyidik. Beberapa saksi lainnya pun berdomisili di luar Provinsi Kaltara. Hingga saat ini, Kejari Bulungan belum memastikan jumlah kerugian negara dengan tersangka PN.
Ditegaskannya, tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka (PN) akan disangkakan dengan pasal 2 subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, dan sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tersangka sementara ini dititip di Rutan Polres Bulungan sambil menunggu perkembangan kasus ini,” tegasnya. (toy)