KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kasus dugaan kelalaian dan penganiayaan yang dilaporkan Muklis Ramlan, ditanggapi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan pada 18 Januari 2021.
Direktur Utama RSUD Tarakan, dr. Hasbi Hasyim. M, Kes menerangkan pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisan.
“Semuanya kita serahkan kepada Polisi yang menangani kasus ini saja, nanti biar penyidik yang menentukan keputusannya,” terang Hasbi, Senin (18/1).
Meski telah dilaporkan ke pihak polisi, ia memastikan belum ada tenaga medis yang dimintai keterangan oleh polisi. “Iya, kemarin itu ada penyidik datang bawa surat. Tapi bukan mau periksa tenaga medis, datang untuk minta SOP pelayanan dan rekaman CCTV,” sebutnya.
Hasbi tak menampik terkait laporan Muklis Ramlan adanya pasien sakit jiwa yang ditempatkan satu ruangan dengan mendiang ibunda Muklis Ramlan.
“Betul, tapi selama ini pasien gila itu bersifat wajar saja. Kalau adanya penganiayaan biar penyidik yang jelaskan, kan mereka sudah ambil rekaman CCTV,” ujarnya.
Diakui Hasbi, pasien Covid-19 satu ruangan dengan pasien gila bukan tanpa alasan. Mengingat, jika pasien gila yang terpapar Covid-19 disatukan dengan pasien tidak terjangkit, pasti dampaknya akan buruk.
“Pasien gila itu terjangkit Covid, kalau ditempatkan bukan di ruangan karantina bisa tambah banyak terjangkit. Lagian pasiennya juga masih bisa bersikap wajar,” pungkasnya.
Disinggung adanya upaya pasien yang ‘dicovidkan’ pihak RSUD, Hasbih membantah keras apa yang disampaikan pelapor melalui media, beberapa waktu yang lalu tidaklah benar.
“Kalau ada yang mau ambil (menangani Covid) ini silahkan, kami di sini sudah berkerja keras dan ikhlas. Lagian dari sekian banyak pasien yang kami tangani baru kali ini ada kejadian seperti ini, kan kerja dan SOP kami diaudit juga,” akunya.
Jika dalam hasil penyidikan Polisi nantinya RSUD tidak bersalah, Hasbi menuturkan, RSUD Tarakan akan melihat kondisi yang ada apakah melaporkan kembali pihak pelapor ke polisi.
“Kita belum tahu ya, yang jelas kasus ini kita serahkan ke polisi, kalau mau lapor balik itu tergantung dari Komite Hukum dan Kabid Medis. Karena hanya mereka yang bisa menilai kinerja kami sudah sesuai SOP atau tidak,” tutupnya.
Seperti diketahui, Muklis Ramlan melaporkan pihak RSUD ke Polres Tarakan terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan pasien atas nama Megawati, yang diketahui Ibu dari Muklis Ramlan meninggal dunia.
Belakangan, selama menjalani perawatan medis di ruangan khusus Covid-19 pasien Megawati ditempatkan satu ruangan bersama pasien gangguan jiwa (gila), yang juga terkonfirmasi Covid-19.
Selama satu ruangan dengan pasien gila, orangtua Muklis Ramlan diduga diperlakukan tidak wajar. Laporan Muklis Ramlan ke pihak polisi, adanya aksi penganiayaan oleh pasien sakit jiwa, hingga mengakibatkan Megawati meninggal dunia. (mil/kyt)