KAYANTARA.COM, TARAKAN – Belum ada titik terang raibnya uang ratusan juta dari rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Nurbaya, membuat pemilik rekening tersebut bakal melayangkan gugatan kepada dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu BRI dan Telkomsel di Tarakan.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari hilangnya uang tunia Rp311 juta secara tiba-tiba, pada 12 Desember 2020 lalu yang diawali tidak aktifnya nomor HP milik Nurbaya. Nomor HP itu juga terkoneksi dengan m-Banking BRI.
Di saat yang bersamaan, pemilik rekening yaitu Nurbaya hendak melakukan transaksi keuangan melalui m-Banking. Karena nomor HP miliknya tidak aktif, Nurbaya akhirnya tidak dapat melakukan transaksi keuangan secara online.
Tidak lama kemudian, Nurbaya yang ditemani suaminya langsung mendatangi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI terdekat. Sesampainya di ATM, Nurbaya justru kaget mengetahui saldo direkeningnya hanya tersisa Rp79 juta, karena telah berkurang sebanyak Rp311 juta.
Penasehat Hukum Nurbaya, Edi Siswanto menyebutkan, untuk kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tarakan dan dalam proses penyeliidkan. Di samping itu, akan ada upaya hukum lain yang dilakukan dengan menggugat pihak BRI dan Telkomsel.
“Kalau kasusnya tetap ditangani polisi karena ada tindak pidanya, tapi klien (Nurbaya) saya dalam waktu dekat akan menggugat BRI dan Telkomsel,” sebut Edi, Senin (25/1).
Edi mengatakan, dilayangknanya gugatan ke BRI dan Telkomsel ini bukan tanpa sebab. Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan somasi beberapa kali kepada BRI dan Telkomsel, tapi jawabannya sangat tidak memuaskan.
“Kan di sini ada kelalaian pihak BRI dan Telkom, sehingga uang ratusan juta klien saya hilang, kalau gugatan dalam waktu dekat akan kami ajukan ke Pengadilan dengan melampirkan bukti yang ada,” terang Edi.
Contoh kelalaian yang dilakukan pihak Telkom, Edi menjelaskan, nomor HP milik Nurbaya yang semula tidak aktif kenapa bisa aktif lagi dengan orang lain penggunanya.
Anehnya lagi, nomor HP itu bisa berubah data dari pra bayar menjadi pasca bayar dengan nama sama tapi data NIK KTP dan KK yang berbeda.
“Dari Telkomsel ini mengakui kesalahan pihaknya, lucunya lagi Telkomsel malah lempar bola panas ke BRI karena alasan uang yang hilang ada dipihak bank,” tutur Edi.
Begitu juga sebaliknya, tambah Edi, saat Nurbaya meminta blokir rekening melalaui Call Canter, kenapa hanya ATM saja yang diblokir. Sementara, m-Banking dan rekening bank tidak diblokir sama sekali pihak bank.
“Saat klien saya ke Kantor BRI, pihaknya juga mengakui kesalahannya karena ada kesalahan sistem, bahkan pihak BRI juga lempar bola panas ke Telkomsel kenapa data nomor HP nasabahnya bisa berubah,” pungkasnya.
Dalam gugatan yang akan dilayangkan, Edi menuturkan, pihaknya menggugat agar pihak Telkomsel dan BRI bertanggungjawab, hingga uang ratusan juta yang raib itu bisa dikembalikan sama persis nilai yang hilang yakni Rp311 juta.
“Itu baru kerugian materi yang ditanggung klien saya, belum lagi kerugian lainnya seperti usaha yang tersendat selama kasus ini mencuat, termaksud adanya pembayaran kredit yang macet karena uangnya hilang,” tegas Edi.
Selain bakal melayangkan gugatan, Edi memastikan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, sampai saat dari OJK di Jakarta tengan melakukan pemeriksaan.
“Semua bukti sudah kita pegang, dalam waktu dekat saya bersama klien akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarakan,” tutupnya. (mil)