Sidang PHP Bupati Malinau, Kuasa Hukum KPU Nyatakan Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing

Immamul Muttaqin selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Malinau, menjelaskan kepada majelis Hakim Konstitusi di Panel 2 dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nunukan dan PHP Bupati Malinau di MK. Jumat (05/02). Foto Humas/Ilham.

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Selain persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nunukan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggelar PHP Bupati Malinau pada Jumat (5/2/2021), pukul 13.30 WIB.

Persidangan panel II ini dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.

Permohonan PHP diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Jhonny Laing Impang dan Muhrim dengan perkara nomor 66/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam persidangan ke perkara PHP Kabupaten Malinau,  pemohon mendalilkan dugaan keterlibatan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN. TNI, Polri, dan kepala desa dalam proses Pilkada Tahun 2020.

Dalil pemohon selanjutnya, penggunaan atribut paslon oleh seorang Camat Malinau Kota atas nama Rolland Rudyanto yang menggunakan masker dengan logo WM, inisial dari calon nomor urut 3 yakni Wempi W. Mawa.

Dalil pemohon lainnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malinau membiarkan terjadinya pelanggaran dengan pemasangan alat peraga kampanye sebelum Pemilihan Bupati Malinau Tahun 2020.

Menanggapi permohonan paslon Jhonny-Muhrim tersebut, dilansir dari siaran pers Humas MK, KPU Kabupaten Malinau melalui kuasa hukumnya, Immamul Muttaqin, menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak memenuhi pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait ambang batas pengajuan permohonan.

KPU Kabupaten Malinau juga menilai dalil-dalil Pemohon bersifat tidak jelas. Petitum permohonan tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, menurut KPU Malinau, Pemohon tidak menyandingkan perbedaan antara hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Pemohon dan Termohon. Kemudian dalil pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan oleh Pemohon tidak diuraikan dengan jelas.

“Pemohon juga tidak menguraikan pengaruh dari pelanggaran tersebut terhadap hasil perhitungan suara yang dilakukan Termohon. Lebih lanjut. Intinya, KPU Kabupaten Malinau membantah dalil-dalil permohonan pemohon,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malinau memberikan keterangan di persidanghan. Berdasarkan pengawasan Bawaslu terkait penambahan jumlah DPTb, diketahui bahwa tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi perwakilan Paslon.

Terkait keterlibatan pejabat-pejabat daerah, pejabat negara, ASN, TNI, Polri, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malinau dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak terjadi kecurangan yang disebutkan Pemohon. Kemudian, terkait penggunaan masker berlogo inisial Paslon oleh Camat, Bawaslu tidak menerima laporan apapun terkait dugaan kecurangan tersebut di lapangan.  

Sebelum menutup persidangan, panel hakim akan melaporkan perkara yang telah disidangkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan. “Untuk perkara yang dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya,” ujarnya. (sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here