KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) lewat Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio, memberikan tanggapan atas nota penjelasan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. Tiga raperda tersebut yakni raperda tentang Hari Jadi Provinsi Kaltara, Lambang Provinsi Kaltara, dan Koperasi.
Tanggapan atas 3 raperda inisiatif DPRD Kaltara disampaikan H Udin saat menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2021 di Gedung DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (9/2). Turut mendampingi Sekretaris Provinsi Kaltara H Suriansyah.
Tanggapan pertamanya, H Udin memberikan apresiasi atas pengajuan raperda tentang Hari Jadi Provinsi Kaltara. Adanya hari jadi akan menumbuh kembangkan rasa bangga dan kecintaan terhadap Provinsi Kaltara.
“Memiliki hari jadi mempunyai arti penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah sebagai landasan yang menjiwai gerak langkah ke masa depan dan melengkapi identitas diri serta selalu diperingati setiap tahunnya,” ucapnya.
Kemudian untuk lambang daerah, H Udin menyambut baik Lambang Provinsi Kaltara dapat ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (perda). “Dengan perda akan semakin memperkuat kedudukan Lambang Provinsi Kaltara sebagai simbol dan identitas diri masyarakat Provinsi Kaltara,” katanya.
Berikutnya untuk raperda tentang Koperasi, H Udin mengungkapkan, koperasi memiliki arti penting sehingga baik untuk ditetapkan dalam perda. Harapannya dengan adanya perda tersebut, koperasi di Kaltara dapat lebih berkembang dan maju, serta meningkatkan perekonomian.
“Perkoperasi dapat memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan dalam suatu kebijakan yang mencerminkan nilai dan prinsip koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan anggotanya,” tutupnya. (hms/sur)