KAYANTARA.COM, MALINAU – Pencemaran lingkungan pada aliran sungai di sejumlah desa di Kabupaten Malinau telah disikapi serius oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau.
Kepala DLH Frent Tomi Lukas menilai pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) itu karena kecerobohan dan kelalaian pihak perusahaan.
Akibatnya kolam limbah yang dimiliki pihak perusahaan tambang tersebut pun menjadi jebol. Sehingga berdampak terhadap beberapa sungai di Malinau hingga ke arah Mentarang.
“Kami menilai masalah ini karena penanganan dari pihak perusahaan sangat lambat dan lalai. Sehingga tanggul tuyak itu jebol,” katanya kepada awak media, Selasa (9/2/2021).
Dia mengatakan jebolnya tanggul tuyak KPUC terjadi pada 7 Februari sekitar pukul 21.00 Wita. Namun pihak perusahaan baru mengetahui masalah tersebut keesokan harinya, Senin kemarin.
“Alhasil limbah dari kolam itu sudah masuk ke sungai sehingga habitat yang ada di sungai pun tercemar. Seperti kita lihat bersama banyak sudah ikan-ikan yang mati,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah ikan yang terkena dampak dari limbah tersebut.
“Begitu dicek di insang ikan banyak dengan lumpur yang mengakibatkan ikan-ikan di sungai itu mati,” kata Frent Tomi Lukas.
Saat ini tim DLH masih melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap penyebaran limbah tersebut. “Dari pantauan tim ke lapangan limbah itu baru sampai ke jembatan Lidung Keminci atau Sungai Mentarang,” sebutnya.
Dari hasil pantauan di lapangan, lanjut Tomi, pihaknya akan segera mengumpulkan dokumentasi terhadap penyebaran limbah di sungai tersebut.
“Setelah mengumpulkan dokumentasi di lapangan atau alat bukti, kita akan segera membuat surat rekomendasi ke pihak perusahaan atas komitmen mereka dengan adanya pencemaran yang mengakibatkan habitat di sungai mengalami mati,” terangnya.
Pihaknya juga meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat melibatkan tenaga ahli dalam menghitung keruguan dan dampak lingkungan akibat dari pencemaran limbah tersebut.
“Paling tidak kami meminta komitmen mereka agar dapat melakukan ganti rugi. Misalnya menyediakan bibit ikan agar disebarkan kembali ke sungai,” tegasnya.
Tomi menambahkan, dari rekomendasi yang akan disusun juga akan dilayangkan ke provinsi dan pusat.
“Jadi kita akan kumpulkan fakta-fakta di lapangan dengan membuat telaah staf sebagai rekomendasi ke tingkat provinsi dan pusat nanti,” jelasnya.
Sebab, kata Tomi, penanganan pertambangan merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. “Tentu kita akan laporkan ke pusat. Karena yang menangani pertambangan ada di pemerintah pusat dan provinsi,” jelasnya.
Pada prinsipnya, bahwa Pemkab Malinau telah berulang kali memberikan tindakan tegas kepada pihak perusahaan tersebut.
“Sebenarnya kita sudah cukup tegas kepada mereka dalam penambahan turap kolam mereka itu. Dan pemerintah daerah memang tidak mengizinkan adanya penambahan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Oleh karenanya, atas peristiwa ini dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Kaltara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. “Tentu kita akan koordinasi dengan provinsi. Kira-kira sanksi seperti apa yang akan diberikan. Karena memang kami nilai ini sudah cukup parah. Makanya kita kumpulkan dokumentasi dan bukti yang ada sebagai rekomendasi kita,” pungkasnya. (eby)