KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara agar menghentikan seluruh proses pelelangan barang dan jasa tahun anggaran 2021.
Pelarangan tersebut diperkuat dengan terbitnya surat nomor: 100/0694/GUB tanggal 18 Februari 2021 yang ditunjukan kepada seluruh pimpinan OPD.
Namun ada satu hal yang tetap bisa dilelang apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan penanganan COVID-19, sebut Zainal dalam suratnya itu.
Tak tanggung-tanggung, surat penekanan ini ditembuskan kepada Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Inspektur Provinsi Kaltara.
“Saya minta hentikan semua proyek segera!,” ujar mantan Wakapolda Kaltara ini. Zainal menjelaskan, dasar penghentian barang dan jasa anggaran tahun 2021 untuk mempercepat terwujudnya Provinsi Kaltara yang berubah, maju, dan sejahtera.
Berkaitan dengan itu, lanjut Gubernur Kaltara ini, pimpinan OPD di lingkup Pemprov Kaltara untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan,” tandasnya. (*)
Sumber:
Tim Media Relasi ZIYAP
Editor: Mansyur Adityo