HIPMI Sambut Baik Kebijakan Penghentian Sementara Proyek di Kaltara

Ketua HIPMI Kaltara, Ahmad Syamsir Arif

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang melalui suratnya nomor 100/0694/GUB tanggal 18 Februari 2021, menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Kaltara untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Gubernur Zainal menjelaskan, dasar penghentian barang dan jasa anggaran tahun 2021 untuk menyegerakan terwujudnya Provinsi Kaltara yang berubah, maju, dan sejahterah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Himpunan Pengusa Muda Indonesia (HIPMI) Kaltara menyambut baik langkah tersebut. “Hal ini agar dapat memberikan waktu kepada gubernur dan jajarannya yang baru untuk melakukan verifikasi ulang terhadap proses pengadaan barang,” kata Ketua HIPMI Kaltara, Ahmad Syamsir Arif dikutip dari rilisnya, Minggu (21/2/2021).

“Supaya memang benar-benar telah dijalankan secara transparan, menghindari konflik kepentingan, akuntabel, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, profesional dan memperhatikan pronsip-prinsip pengelolahan keuangan daerah yang kredibel,” tambahnya.

HIPMI Kaltara berharap dengan penghentian sementara ini juga memberikan kesempatan kepada pengusaha tempatan yang berskala kecil dan menengah untuk mempersiapkan diri berperan aktif dalam pembangunan Kaltara ke depan.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah telah secara langsung mendorong berputarnya roda ekonomi.

“Tentunya meningkatkan daya beli masyarakat, karena dengan adanya pengadaan barang dan jasa akan membuka lapangan pekerjaan sehingga meningkatnya tingkat konsumsi,” ujarnya. Hal ini akan membantu masyarakat secara langsung yang telah terdampak covid-19 selama ini. Oleh karenanya, HIPMI Kaltara juga berharap agar Gubernur Kaltara dapat mempertimbangkan jangka waktu penghentian sementara ini tidak terlalu lama. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here