Terkait Laporan Muklis Ramlan, Begini Tanggapan RSUD Tarakan

Kuasa Hukum RSUD Tarakan, Syafruddin saat diwawancarai wartawan. (Foto: Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan angkat bicara terkait dugaan kesalahan terhadap pasien terkonfirmasi Covid-19. Hal itu diterangkan langsung oleh Kuasa Hukum RSUD Tarakan, Syafruddin.

“Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 269 tahun 2008 terkait rekam medis, secara ekslusif rekam medis tidak dapat dikeluarkan. Namun untuk ringkasan medis dapat diberikan kepada pasien,” terangnya.

Terkait rekam medis yang diminta pihak keluarga Muklis Ramlan, menurut dia telah diberikan kepada pihak keluarga pasien. Namun begitu masih belum dipahami, sehingga meminta untuk dijelaskan.

“Rekam medis itu rahasia. Isinya milik pasien dan berkas secara formal milik rumah sakit. Ini dua hal yang harus kita pahami,” tuturnya.

Jika diduga melakukan kelalaian, pihak rumah sakit mempersilahkan polisi untuk melakukan pengusutan. Meski sudah dilakukan dan belum merasa puas, ia menyarankan bisa meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan negeri.

“Rekam medis diberikan kecuali atas perintah pengadilan. Kita selalu mengingatkan taat hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur RSUD Tarakan, Andi Rizal menerangkan, setiap pasien yang akan pulang akan diberikan ringkasan medis dari pihak rumah sakit. Mulai dari identitas pasien, riwayat penyakit, pemberian obat serta tindakan yang diberikan kepada pasien.

“Kita akui salah ketik. Tapi kami ada bukti hasil pemeriksaan PCR, serta kami melaporkan secara online ke Kemenkes,” imbuhnya.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi menyatakan, masih mengumpulkan keterangan saksi dari rumah sakit.

Pihaknya juga masih mendalami terkait dugaan kesalahan rekam medis. Aldi menegaskan, laporan ini di luar dari penyelidikan dugaan kelalaian RSUD Tarakan yang menyebabkan ibu Muklis Ramlan meninggal dunia.

Menurutnya, rekam medis merupakan hak pasien yang harus diberiakn sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

“Untuk ahli kami akan panggil dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat dan ahli pidana,” tegasnya. (iek/sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here