Pelaku Penggelapan Mobil yang Jadi Buronan Polres Bulungan Ditangkap di Bontang

DAA ditangkap di Bontang. (Foto Polres Bontang)

KAYANTARA.COM, BONTANG – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang kembali berhasil menangkap DAA (29). Pria ini merupakan buronan Polres Bulungan – Polda Kalimantan Utara dalam kasus tindak Pidana penggelapan mobil, Kamis (04/03/2021).

Pelaku Pengelapan berhasil ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang setelah mendapatkan informasi dari Polres Bulungan bahwasanya pelaku penggelapan berada di wilayah Bontang.

DAA merupakan warga Kelurahan Loa Duri Ilir Rt. 02 Kecamatan Loa Janan,  Kabupaten  Kutai Kertanegara yang telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan mobil di wilayah Bulungan.

Mendapat informasi itu, Tim Rajawali langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi hingga berhasil mengamankan DAA (29) di Jl. MT. Haryono Kelurahan  Gunung Elai, Kecamatan  Bontang Utara, Kota Bontang.

Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Asriadi, SH  dalam rilisnya menerangkan, penangkapan DAA  berkat informasi dari personil Polres Bulungan

“Personil Sat Reskrim Polres Bulungan menghubungi kita dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku penggelapan mobil yang terjadi di wilayah Polres Bulungan 11/11/2016 silam,” ujarnya.

“Jadi pelaku telah kita serahkan ke Polres Bulungan, personil Sat Reskrim Polres Bulungan yang datang ke Polres Bontang,” jelas Kasat Reskrim. (*/001)

Sumber: Niaga.Asia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here