KAYANTARA.COM, BONTANG – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang kembali berhasil menangkap DAA (29). Pria ini merupakan buronan Polres Bulungan – Polda Kalimantan Utara dalam kasus tindak Pidana penggelapan mobil, Kamis (04/03/2021).
Pelaku Pengelapan berhasil ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang setelah mendapatkan informasi dari Polres Bulungan bahwasanya pelaku penggelapan berada di wilayah Bontang.
DAA merupakan warga Kelurahan Loa Duri Ilir Rt. 02 Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kertanegara yang telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan mobil di wilayah Bulungan.
Mendapat informasi itu, Tim Rajawali langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi hingga berhasil mengamankan DAA (29) di Jl. MT. Haryono Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Asriadi, SH dalam rilisnya menerangkan, penangkapan DAA berkat informasi dari personil Polres Bulungan
“Personil Sat Reskrim Polres Bulungan menghubungi kita dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku penggelapan mobil yang terjadi di wilayah Polres Bulungan 11/11/2016 silam,” ujarnya.
“Jadi pelaku telah kita serahkan ke Polres Bulungan, personil Sat Reskrim Polres Bulungan yang datang ke Polres Bontang,” jelas Kasat Reskrim. (*/001)
Sumber: Niaga.Asia