Seorang Kakek Ini Nekat Jadi Kurir Sabu, Katanya Diupah Rp20 Juta

BA bersama rekannya SA saat diikutsertakan dalam jumpa pers terkait penangkapan keduanya oleh BNNP Kaltara

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seorang pria paruh bayah dengan inisial BA (60) warga Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, BC yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini memiliki kerjaan sampingan sebagai kurir sabu.

Hal ini terungkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil menggagalkan aksinya, pada Senin (8/3/2021), sekitar pukul 08.30 WITA.

BC ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2.000 gram. Aksi tak senonoh itu dia lakukan bersama rekannya bernama SA (44) yang juga warga Tarakan.

SA adalah mantan narapidana Polres Bulungan dengan kasus yang sama. Keduanya dibekuk polisi setelah BNNP Kaltara menerima laporan yang disampaikan warga Tarakan atas aksi mereka.

“Tim berantas narkoba BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari warga bahwasanya akan ada penyeludupan sabu di perbatasan Malaysia-Indonesia yang dilakukan BC dan SA,” ungkap Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi.

Alhasil, bersama Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara mendapatkan sebuah longboat mencurigakan yang dikemudikan BA.

Ketika dilakukan penangkapan, Samudi menuturkan, BA sedang menyandarkan longboat miliknya di pohon nipah tepatnya di Pulau Ladang, Kabupaten Bulungan.

Di pohon nipah itu, BA menyembunyikan paket sabu yang baru saja dijemputnya dari perbatasan Malaysia dan Indonesia.

“Sabu itu dijemput langsung BA di perbatasan, kemudian dibawa untuk disembunyikan disela-sela pohon nipah yang ada di Pulau Ladang, Bulungan,” tuturnya.

BA pun tidak berkutik ketika diamankan Tim Berantas BNNP Kaltara. Kepada petugas, BA mengakui perbuatannya.

Sabu miliknya berasal dari Tawau, Malaysia yang dibungkus rapi menggunakan kemasan Teh China.

Bahkan saat diamankan,  BA mengatakan nantinya akan ada orang lain yang menjemput paket barang haram tersebut setelah disembunyikan di pohon nipah.

“Dari keterangan kakek BA ini, Tim Berantas kembali melakukan pengembangan. Hingga akhirnya sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Berantas BNNP Kaltara kembali mengamankan pelaku lainnya berinisal SA yang hendak menjemput paket sabu,” beber Samudi.

Dari hasil pemeriksaan, Samudi menegaskan BA dan SA mengaku diupah Rp20 juta untuk menjadi kurir sabu.

Dari keterangan keduanya, sabu tersebutbrencananya akan diedarkan di Tarakan.

“Kita masih kembangkan, tidak menutup kemungkinan sabu ini diedarkan juga di Kaltim, termasuk tim kita juga melakukan pengembangan terhadap pemilik yang memesan sabu tersebut,” ujarnya

Tim Berantas BNNP turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit longboat lengkap dengan mesinnya. Satu unit motor dengan nomor polisi KU 2806 G, serta tiga unit handphone berbagai merek.

BA dan SA kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara. (*/kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here