KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltara tetap melakukan aktivitas di kantor, pada Jumat (12/3/2021) nanti.
Kebijakan ini sesuai keputusan pemerintah yang
telah membatalkan cuti bersama pada 2021 termasuk “hari kejepit” setelah libur
Isra Miraj pada Kamis besok.
“Setelah libur Isra Miraj hari Kamis besok, saya tegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara tetap masuk kantor di hari Jumat nanti. Termasuk di bidang pelayanan publik harus tetap berjalan normal,” tegas Gubernur Zainal melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, Rabu (10/3).
Adapun keputusan pencoretan cuti bersama pada 12 Maret 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Akan ada sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi keputusan tersebut. Sanksi akan diberikan berdasarkan surat edaran Menteri PANRB,” tegasnya. (sur)