Komite II DPD RI Dorong Revisi UU SP3K Bersama Sejumlah Pakar

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Komite II DPD RI menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan sejumlah pakar penyuluhan pertanian. Di antaranya Prof. Dr. Ir. Sumardjo, M.S., Prof. Dr. Bustanul Arifin, dan

Ir. Mulyono Makmur, M.M.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri, S.E., M.H berlangsung dalam rangka membahas Rancanngan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K).

Para ahli mengemukakan bahwa saat ini terdapat konflik kebijakan antara UU SP3K dengan UU Pemerintahan Daerah. Hal itu berimplikasi pada penerapan undang-undang di lapangan. Ketiadaan kelembagaan penyuluh pertanian menjadi salah satu faktor kian menurunnya jumlah penyuluh.

“Secara umum, total jumlah penyuluh semakin turun. Kemudian ada penyuluh PNS, Swadaya, dan Swasta dengan target mendirikan kelembagaan perekonomian petani,” papar Bustanul Arifin.

Ia melanjutkan bahwa dalam paradigma penyuluhan baru, penanggung jawab penyuluhan mesti melibatkan banyak elemen masyarakat, perguruan tinggi, petani, swasta, NGO, dan lain-lain. Hal ini mengingat Fungsi penyuluhan telah mengalami perluasan yakni memobilisasi, mengorganisir dan mendidik petani agar mampu membantu dirinya.

Sementara itu, Sumardjo memaparkan bahwa dengan lumpuhnya sistem penyuluhan di tingkat daerah akibat pemberlakuan UU Pemda berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945.

“Melemahnya fungsi sistem penyuluhan berpotensi melemahkan Pasal 28F UUD 1945. Dampaknya di era keterbukaan informasi pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka warga negara (masyarakat) berpotensi besar dapat tersesat di rimba informasi”, paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ir. Mulyono Makmur, M.M. Menurutnya Penyuluh sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warna negara Republik Indonesia.

Untuk itu menurutnya pemerintah berkewajiban dalam menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan. Secara umum, rapat dengar pendapat tersebut menyimpulkan pentingnya mendorong revisi UU SP3K dengan tujuan penguatan kelembagaan serta penegasan tugas dan fungsi penyuluh di lapangan sebagai pendidik dan mobilisator ekonomi perdesaan. (mediaHB)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here