Bangunan dan Lahan Kantor DPRD Tarakan Akan Dihibahkan ke Pemkot
KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR-Jalan di Indonesia termasuk di Kota Tarakan Provinsi Kaltara terbagi berdasarkan statusnya. Status ini untuk menentukan kewenangan jalan tersebut. Terutama kewenangan pemeliharaan jalan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Di Tarakan, selain ada jalan kota, juga terdapat jalan provinsi.
Atas dasar tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tarakan menggelar pertemuan dengan Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, terkait kondisi sejumlah infrastruktur jalan provinsi di Tarakan, pada Selasa malam (16/3/2021) lalu.
Dalam pertemuan itu, Ketua Bamus yang juga anggota Komisi III DPRD Tarakan, Edi Patanan menyampaikan ada beberapa kondisi jalan provinsi di Bumi Paguntaka sangat memperihatinkan.
“Di Tarakan ada beberapa jalan provinsi yang sangat perihatin dan kondisinya harus segera ditangani. Ini yang tadi kami sampaikan kepada Gubernur Kaltara,” ujar politisi PDIP ini.
Salah satu jalan yang memperihatinkan tersebut adalah Jalan Pantai Amal di Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Jalan menuju wisata Pantai Amal itu, ungkap Edi, kondisinya mulai tergusur ke tepi jurang.
“Sekarang badan jalan itu sudah longsor. Akibatnya kendaraan yang lewat di jalan itu baik roda dua maupun roda empat sangat berhati-hati. Apabila terjadi hujan dua atau tiga kali lagi, mungkin akses jalan Pantai Amal Lama itu bisa terputus,” prediksi anggota DPRD Tarakan dua periode ini.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltara melalui Gubernur Zainal agar kondisi jalan tersebut segera diperbaiki oleh dinas terkait sebelum memakan korban.
“Secara umum yang kami sampaikan ke Gubernur Kaltara tadi, supaya jalan provinsi di Tarakan segera diperbaiki,” kata Edi lagi.
Selain masalah infrastruktur jalan, Edi menambahkan pihaknya juga mengingatkan visi misi dan program kerja Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP dalam menahkodai Kaltara, yaitu terkait pengembalian asset Pemprov Kaltara kepada pemerintah daerah tingkat dua.
Salah satunya gedung dan lahan bagian depan kantor DPRD Tarakan di Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan milik Pemprov Kaltara.
“Bangunan di bagian depan DPRD Tarakan itu masih milik provinsi. Sementara gedung yang berada di belakangnya punya Pemkot Tarakan. Masalah ini, bilang Pak Gubernur akan dihibahkan ke Pemkot secepatnya,” ujarnya.
Sementara Gubernur Zainal mengatakan persoalan jalan provinsi di Tarakan akan ditindak lanjut oleh dinas terkait dalam waktu dekat.
Termasuk masalah hibah gedung DPRD Tarakan akan dikomunikasikan secepatnya bersama Walikota Tarakan, dr Khairul,M.Kes.
“Masalah infrastruktur jalan dan aset provinsi sudah menjadi komitmen kami berdua (Zainal-Yansen) pada saat kampanye Pilgub (pemilihan gubernur) lalu. Maka akan kami realisasikan secepatnya ke Pemkot Tarakan, sekarang ini tinggal menunggu kesiapan administrasinya saja,” jelas Gubernur Zainal. (mil/sur)