KAYANTARA.COM,TANJUNG SELOR-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan, Hj Indriyati mengungkapkan 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) terjadi kekosongan.
Sebelas JPT itu meliputi tujuh sejak tahun 2020. Sisanya sebanyak empat JPT akan terjadi tahun ini seiring memasuki batas usia kerja atau pensiun.
Hal ini disampaikan Indriyati dalam rapat rencana seleksi JPT Pemkab Bulungan yang dilaksanakan Bupati Bulungan, Syarwani didampingi Sekretaris Daerah, Drs H Syafril beserta jajaran, Rabu (24/3/2021).
Indriyati menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, pengisian JPT dapat dilakukan dengan mutasi antar JPT dan seleksi terbuka JPT.
“Sebelumnya juga perlu dibentuk tim panitia seleksi dan tim seleksi. Untuk tim panitia seleksi terdiri 45 persen unsur internal dan 55 persen unsur eksternal,” paparnya.
Sedangkan tim seleksi merupakan tim independen yang memiliki keahlian melakukan seleksi kompetensi. Yaitu Assesmen Centre, Assesor Mandiri maupun Assesor Online.
“Untuk JPT dapat diduduki paling lama 5 tahun tapi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan organisasi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN,” imbuhnya.
Terkait ini, Bupati Syarwani mengatakan data JPT tersebut menjadi gambaran kebijakan yang akan diambil ke depan. Yaitu untuk mengisi JPT yang lowong sementara maupun yang akan lowong tahun ini.
“Ada jabatan-jabatan di sekretariat maupun dinas instansi yang kosong dan akan kita isi tahun ini,” ucap Bupati Syarwani.
Berikut 7 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tahun 2020 yang masih kosong di lingkungan Pemkab Bulungan:
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
- Asisten Perekonomian Perencanaan dan Pembangunan
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang
- Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
- Kepala Dinas Sosial
- Kepala Satpol PP dan PMK
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB.
Sementara 4 JPT yang akan lowong tahun ini yaitu:
- Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
- Kepala Dinas Perhubungan
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(hms/*/kt1)