KAYANTARA.COM,TANJUNG SELOR-Majelis hakim mencecar mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie soal anggaran Biro Humas dan Protokol.
Irianto hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Iwan Setiawan.
“Anggaran setiap OPD itu kan memang berbeda-beda, sesuai usulan dari masing-masing OPD dan kepala dinasnya, dan itu hasil persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Irianto, Senin (29/3/2021).
Pagu anggaran Biro Humas dan Protokol tahun 2019 tercatat sebesar Rp45 miliar. Iwan menilai angka tersebut lebih besar dibanding OPD lainnya.
“Mau Rp100 miliar pun tidak ada masalah, yang penting bisa dipertanggungjawabkan tidak ada penyimpangan. Dan itu sudah dibuktikan ada audit Inspektorat Jendral dan BPK,” lanjut dia.
Irianto mengatakan, tak terima dengan tudingan Iwan Setiawan. Menurut Irianto pelaporannya ini demi memberikan pelajaran tegas kepada Iwan Setiawan.
“Kenapa saya harus melapor karena saya merasa terhina, difitnah dan juga harga diri keluarga saya diganggu dengan postingan-postingan itu. Dan itu melanggar UU ITE,” lanjut dia.
Sementara itu, Iwan Setiawan menuturkan, dari kesaksian Irianto bisa disimpulkan jika tudingannya selama ini tak sekadar omong kosong belaka.
“Beliau kan mengakui anggaran kehumasan lebih besar daripada perikanan dan kelautan. Terus fitnahnya dimana,” akunya.
Iwan mengaku apa yang dituliskannya di medsos tak lebih dari sekadar kritik kepada kepala daerah. Karenanya, Iwan menganggap pelaporan Irianto terlalu berlebihan. “Kalau merasa difitnah dan tidak mau dikritik jangan jadi pejabat publik,” pungkasnya.(dc/nr/kt1)