KAYANTARA.COM,TARAKAN–Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes meresmikan perumahan Graha Nawacita bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jalan Damai Bhakti RT 16 Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Sabtu (3/4/2021).
Selain meresmikan, didampingi para Komisioner dan Direktur PT. KJP, wali kota juga melakukan peletakkan batu pertama pembangunan sejumlah unit perumahan Graha Nawacita lainnya.
Usai meresmikian, kepada awak media, wali kota mengaku, kebutuhan perumahan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, cukup besar.
Masyarat berpenghasilan rendah menurut wali kota, bukan orang kategori miskin, akan tetapi gaji pokoknya di bawah Rp4 juta.
Artinya masyarakat tersebut masih mampu membayar cicilan bank dan membiayai hidupnya. Perumahan MBR sendiri merupakan program rumah bersudsidi Pemerintah Pusat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sebenarnya sih kalau kebutuhan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah inikan cukup besar ya, kalau kita lihat data kami itu sebenarnya ada 10 ribu (KK) masyarakat berpengasilan rendah di Tarakan ini,” ujar wali kota.
Namun, realisasinya, menurut wali kota, sampai sekarang baru terbangun sekira 2 ribuan unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga masih ada peluang sekitar 8 ribuan unit lagi.
Sebagai kota yang tumbuh dan berkembang, wali kota menilai masyarakat pasti butuh tempat tinggal. Namun, wali kota juga mendorong pihak pengembang untuk bersinergi dengan pemerintah dengan meringankan cicilannya.
“Itulah yang sebenarnya program-program bisa bersinergi, ya tentu dengan tadi cicilan yang terjangkau sehingga masyarakat bisa memiliki rumah seperti dia menyewa saja, tetapi dalam kurun waktu 20 tahun, 15 tahun dia bisa memiliki rumah itu,” harap wali kota.
Selain itu, pengembang juga dapat menyiapkan infrastruktur pendukung dan lingkungan perumahan yang baik. Agar tidak terjadi kekumuhan baru.
Karena wali kota menilai, jika pertumbuhan penduduk bertambah padat sementara perumahan tidak mencukupi, akan terjadi pembangunan rumah dimana-mana, tidak terkecuali di hutan lindung ataupun hutan kota. (adv)