Kultum Ramadan: Dalam Urusan Syariah Percayakan pada Ulama

PANDEMI Covid-19 adalah situasi yang baru dialami umat Islam pada abad ini di Indonesia. Kita belum pernah punya pengalaman menjalani keadaan seperti ini sebelumnya.

Sehingga wajarlah jika banyak hal yang belum diketahui masyarakat. Tak terkecuali dalam urusan agama. Banyak hal baru yang terjadi seperti sholat berjamaah dengan berjarak dan memakai masker.

Sholat di rumah dipandang lebih baik daripada berjamaah di masjid, dan lain-lain. Tentu semua pekara baru ini bukan ditetapkana sal-asalan tanpa proses pengkajian dan dalil-dalil syar’i.

Demi memberikan kepastian hukum sebagai pedoman bagi umat Islam, Komisi Fatwa MUI telah menerbitkan banyak fatwa terkait Covid-19 ini. Mulai dari fatwa tentang penerapan protokol kesehatan hingga fatwa tentang status kehalalan vaksin.

Fatwa tentang hukum divaksin saat berpuasa dan menjalani tes swab saat berpuasa. Dengan adanya dua produk fatwa terakhir ini diharapkan masyarakat tidak ragu dengan puasa Ramadhan yang dilaksanakan, karena tetap sah dan tidak batal.

Kalaupun ada pendapat-pendapat yang menyatakan sebaliknya, maka berpedomanlah kepada fatwa MUI tersebut. Karena fatwa tersebut telah dikaji secara ilmiah dan berdasarkan dalil-dalil syariah oleh ulama-ulama yang berkompeten sesuai ahlinya dari komsi fatwa dengan melibatkan berbagai ormas Islam.

Fatwa MUI No.13 tahun 2021 tentang vaksinasi tidak membatalkan puasa. Fatwa MUI No.23 Tahun 2021 tentang tes swab tidak membatalkan puasa. (*)

Penulis: H. Syamsi Sarman

Waketum MUI Provinsi Kaltara

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here