MA Menangkan Gugatan Pemprov Kaltara atas PT. Inhutani II sebesar Rp35 M

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR– Pelanggaran ekspolitasi hutan oleh anak perusahaan PT Inhutani II Unit Semamu Kab Malinau yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan, membuat perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan tersebut harus menerima sanksi dan membayar denda ganti rugi sebesar Rp. 35 miliyar dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung.

“Ada gugatan dari Inhutani II kepada kita, dikarenakan mereka tidak terima atas sanksi yang kita jatuhkan, sebanyak 35 milyar atas pelanggaran eksploitasi hutan karna menebang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan perusahaan,” Terang Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan.

Untuk diketahui proses panjang gugatan yang diajukan oleh PT Inhutani II kepada Pemprov Kaltara ini dimulai sejak tahun 2019 dan baru ada titik terang pada 3 maret, tahun 2021.

Mulai dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, lalu pengugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta hingga berakhir di meja Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi dengan Biro Hukum selaku Tim Kuasa Hukum dan Dinas Kehutanan yang membidangi urusan kehutanan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Pemprov Kaltara menang. Kita sekarang dalam proses pengambilan salinan putusan yang mana Salinan itulah yang menjadi dasar kita untuk mengeksekusi sanksi ke Inhutani II tersebut,” ujarnya.

“Yang jelas keputusan sudah ada kita eksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan dan uang (denda) itu kemanapun kembali ke kementerian yang jelas masuk ke (kas) negara semua jadi kami (pemprov) tidak ada masalah karna bisa dipertangung jawabkan,” tegasnya lagi.

Dengan putusan kasasi langsung berkekuatan hukum tetap, Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang dalam hal ini selaku pihak pemenang gugatan, tetap menghargai hak penggugat untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.

Meskipun nantinya peninjauan kembali diajukan, tetap tidak menunda pelaksanaan putusan kasasi, sehingga PT. Inhutani II tetap wajib membayar sanksi denda yang telah dijatuhkan oleh Pemprov Kalimantan Utara sebesar 35 Milyar Rupiah ditambah denda keterlambatan pembayarannya. (rch/diskominfokaltara)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here