Polres Nunukan Berhasil Ungkap 8,5 Kg Sabu

KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Nunukan, Polda Kaltara berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu seberat 8,5 kg dari tujuh tersangka dalam kurun waktu satu Minggu.

Keberhasilan ini diungkap langsung dalam press release yang dipimpin Kapolres Nunukan, AKBP SYaiful Anwar,Sik didampingi Kasubag Humas AKP MKaryadi dan Kasat Narkoba IPTU Lusgi Simanungkalit. Kamis, 22 April 2021 sekitar pukul  09.30 WITA.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar menjelaskan kronologi pengungkapan  Tim Sat Reskoba  dalam pengungkapan dua LP pada tanggal  7 April 2021 dan 13 April 2021.

“Pada hari Jumat, 7 April 2021 sekitar pukul 10.00 WITA Tim Sat Reskoba berhasil mengamankan BB (barang bukti) sabu 3,5 kg di salah satu hotel di Pelabuhan Nunukan. Dan tersangka yang diamankan berinisial JU (kurir), HA (pemantau) dan MA (calo penumpang/saksi),” ujarnya.

Berawal Tim Opsnal mendapatkan informasi adanya penyelundupan Sabu dari Tawau Malaysia ke Sulawesi transit di Nunukan.

Tim reskoba sudah mengantongi ciri- ciri pelaku pembawa barang tersebut, dan langsung mengamankan calo penumpang Atas nama MM dan juga barang penumpang nya.

Selanjutnya polisi membawa MM beserta barang penumpang ke Hotel Melati dan dilakukan interograsi bahwa pemilik barang sabu tersebut adalah JU dan HA yang sekarang tinggal di rumahnya di Jalan Griya tepian Jalan Lingkar Nunukan.

Tim menangkap tersangka berinisial JU dan HA di rumah saudara MM dan dibawa ke hotel untuk menyaksikan pemeriksaan barang milik pelaku dan petugas berhasil menemukan bungkusan plastik ukuran besar 4 bungkus berisi sabu-sabu sekitar 3,5 kg.

“Hasil interograsi bahwa barang sabu akan dibawah ke Parepare untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama AT dengan penjemput ZA,” ungkapnya

Selanjutnya Tim Unit Reskoba membawa dua tersangka berinisial JU dan HA untuk pengembangan (control deleferi) ke Parepare.

Tim berhasil menangkap seorang penjemput sabu yang bernama ZA di samping stadion olahraga di Parepare.

“Adapun hasil keterangan ZA bahwa yang memesan barang sabu dari Malaysia melalui kurir JU dan HA adalah saudara AT yang melarikan diri saat tim menangkap ZA sebagai suruhannya. Adapun barang sabu 3,5 kg adalah dikirim oleh pengedar di Tawau atas nama HAR (DPO),” bebernya

Tersangka JU dalam perannya sebagai kurir atas suruhan HAR (bandar di Tawau) dijanjikan Rp50 juta.

Sedangkan HA dijanjikan Rp30 juta yang sebelumnya JU juga pernah lolos membawa sabu ke Sulawesi pada bulan Januari 2021 di upah Rp30 juta oleh HAR.

Pasal yang disangkakan UU No 35 tahun 2009 pasal 114(2) Yo 132, pasal 112(2) Yo 132 ancaman pidana mati, penjara seumur hidup paling singkat (6) tahun paling Lama ( 20) tahun.

Selanjutnya Kapolres AKBP SYaiful Anwar dalam Press Reliase  Menjelaskan kronologis pengungkapan LP ke_2 dengan Lp/105/IV/2021 dengan BB 5 Kg ( 5076, 33 ) gram dan empat orang tersangka.

Sedangkan LP Pada tanggal 13 April 2021, tim mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan Pancang Putih.

“Saat anggota berada di perairan Pancang Putih melihat ada perahu kayu yang bermuatan tiga penumpang yang mencurigakan,” Imbuhnya

Selanjutnya anggota opsnal mendekati perahu kayu tersebut dan melihat salah satu penumpang membuang jerigen ke laut.

Saat melihat ada sesuatu yang di buang ke laut, anggota mengambil jerigen tersebut, setelah di amankan jerigen tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 5076.33 gram.

Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng

Adapun BB yang diamankan/disita;

  1. 5  plastik warna transparan ukuran besar yang di duga berisi Narkotok  dengan berat netto (5076,33) gram.
  2. 1(satu) Unit prahu kayu bermesin Dompeng.
  3. 1( satu) buah Jerigen warna biru
  4. 1( satu) buah jarring
  5. 4( empat) buah hp
  6. 1( satu) buah pisau.

Selanjutnya Tim membawakan ketiga orang penumpang ke Polres ke tiga tersangka bernama (ZN, AN dan MU)

Dari hasil interograsi terhadap tersangka bahwa yang menyuruh tersangka ZN mengambil barang sabu di Perairan Pancang Putih adalah saudara (Baim) yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Donggala Sulteng dengan upah yang di janjikan Rp50 juta.

Kemudian tim opsnal membawa tiga tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan barang sabu tersebut.

Sekitar pukul 14.00 WITA  tim opsnal berhasil menangkap tersangka seorang laki- laki yang bernama EF yang saat itu mengambil barang sabu di Pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Donggala

Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah Baim yang tinggal di Malaysia Keempat tersangka dikenakan pasal 114(2) Jo pasak 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132(1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here